Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenkes Atur Prokes Penggunaan Masker di Sekolah Hingga Transportasi Umum
    News

    Kemenkes Atur Prokes Penggunaan Masker di Sekolah Hingga Transportasi Umum

    June 11, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenkes Atur Prokes Penggunaan Masker di Sekolah Hingga Transportasi Umum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenkes Atur Prokes Penggunaan Masker di Sekolah Hingga Transportasi Umum 2
    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (8/12/2022). (BP/Ant)

    BANTEN, BALIPOST.com – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait.

    “Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi COVID-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Siti Nadia Tarmizi di Banten, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (11/6).

    Seperti diketahui, program vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini menyasar usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, khususnya siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum tersentuh program tersebut.

    Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6–11 tahun, yang sudah divaksinasi dosis lengkap sebanyak 66,80 persen, 12 -17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.

    Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Nadia menambahkan.

    Pernyataan itu disampaikan Nadia menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19 oleh Satgas COVID-19 pada 9 Juni 2023, untuk merelaksasi kebijakan prokes.

    Nadia mengatakan ketentuan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan, diatur di dalam SE Kementerian Perhubungan. Tapi, hingga saat ini pembaruan lanjutan terkait hal itu belum diterbitkan otoritas berwenang.

    Menurut Nadia, ketentuan terbaru Satgas Penanganan COVID-19 memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat. Sedangkan vaksinasi COVID-19 masih bersifat anjuran.

    “Karena di dalam surat edaran itu sifatnya masih diimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat, apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap memberlakukan sebagai syarat perjalanan atau mencoret, kita tunggu SE-nya,” katanya.

    Nadia mengatakan, protokol kesehatan bermasker dan vaksinasi, khususnya bagi pelaku perjalanan terbukti efektif menghalau laju peningkatan kasus COVID-19 saat muncul varian baru XBB 1.1.6, juga saat kegiatan mudik libur Lebaran di tahun ini.

    “Memang waktu itu sempat kasus cukup tinggi, sebanyak 2.400 kasus lebih, tapi kasusnya sekarang sudah turun dan angka kematian juga rendah,” katanya.

    Kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukkan perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

    Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Kemudian, untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 sebesar 96 persen.

    Secara nasional, perkembangan indikator pandemi, yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

    Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

    Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, penguat dosis pertama 37,93 persen dan penguat (booster) dosis kedua 1,73 persen. Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvei) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBelasan Rumah di Cianjur Rusak Ringan Akibat Gempa
    Next Article Sandiaga Uno Akan Gabung ke PPP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.