JawaPos.com – Pemerintah melakukan pengawasan ketat dalam program vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian BUMN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan tersebut.
Sinergi dilakukan dengan membentuk tim kecil untuk mencegah celah tindak kejahatan korupsi. Bahkan, tim tersebut akan diperkuat dengan melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri).
“Kami sepakati bahwa tim ini akan diteruskan dan diperkuat dengan mengundang stakeholders lain yang kiranya relevan. Misalnya soal distribusi akan ada dari Kementerian Dalam Negeri, misalnya, untuk distribusi dan penggunaan NIK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/1).
Pahala menjelaskan, tim itu sebenarnya sudah berjalan dan beranggotakan KPK, Kementerian BUMN, Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Lebih lanjut dia mengatakan, tim tersebut turut membahas setiap Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan vaksinasi.
“Semua produk Permenkes yang keluar terkait dengan vaksinasi itu adalah hasil pembahasan dari tim bersama di mana KPK melalui Kedeputian Pencegahan, merupakan bagian dari tim itu,” katanya.
Pahala memaparkan, KPK juga akan ikut serta dalam tim kecil bersama Kementerian BUMN dan Kemenkes untuk pembentukan satu data terpadu penerima vaksin. Dengan menggunakan basis data NIK, KPK berharap setiap dosis vaksin yang dibeli pemerintah terdistribusi tepat sasaran.
“Kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa,” tukasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link