Kemenkes Dorong Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi

by

in
Kemenkes Dorong Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi

Ruang laktasi di salah satu perusahaan media relation di Tangerang Selatan (Foto: Doc.Pribadi)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek mendorong setiap perusahaan di Indonesia menyediakan fasilitas ruang laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui.

“Keberadaan ruang laktasi ini penting untuk mendukung perempuan dalam memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan,” ujar Nila.



Pengadaan fasilitas ruang laktasi di setiap lingkungan kerja juga telah ada dalam regulasi yang ada. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013.

“Kami terus mendorong pengadaan ruang laktasi, kita selalu mendorong dan melihat, mengevaluasi ada tidak (ruang laktasi di perkantoran), jika tidak ada kita harus menegur,” kata Nila.

Baca juga.. :

Namun sayangnya, hingga saat ini kepedulian terkait ruang laktasi di lingkungan kerja masih minim. Selain itu, belum ada pula sanksi tegas bagi perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi bagi pekerja perempuannya.

“Kalau saya nggak mau ngomong sanksi, saya ingin mereka mengerti. Kalau pemerintah minta SDM berkualitas, salah satu yang harus mendukung adalah ini, tempat laktasi ini. Tolong dong ini harus dilakukan. Kalau nggak, kami Kementerian Kesehatan nggak mungkin mencapai SDM yang baik, ini kan harusnya sinergi,” tukas dia.

Selain itu, tutur Nila, ruang laktasi juga harus memberikan kenyamanan bagi sang ibu untuk memerah ASI atau menyusui sang bayi. “Ini memang harus digemakan, karena aturannya sudah ada. Jadi kalau tidak memperhatikan perempuan yang menyusui, yuk kita tutup nanti,” ucapnya.

TAGS : Ruang Laktasi Ibu Menyusui

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57250/Kemenkes-Dorong-Perusahaan-Sediakan-Ruang-Laktasi/