Kemenkeu juga Peduli Petani Tembakau Lewat Dana Bagi Hasil CHT

JawaPos.com – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk kesejahteraan petani tembakau. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa berdasarkan PMK tersebut, secara garis besar DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Lima program tersebut dimaksudkan untuk mendukung tiga aspek, yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan dengan perbandingan alokasi 50:25:25.

“Menilik dari capaian output tahun anggaran 2020, DBHCHT telah berhasil mendanai lima program tersebut secara optimal,” ujar Firman, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12).

Adapun program peningkatan kualitas bahan baku yang dimaksud ditujukan untuk kesejahteraan petani tembakau. Hal ini sebagai dukungan dalam mengembangkan perkebunan tembakau dan meningkatkan kualitas daun tembakau yang diproduksi.

Menurut Firman, capaian DBHCHT tahun 2020 silam telah banyak memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan masyarakat. Khususnya petani tembakau, mulai dari bantuan bahan baku seperti alat pemotong, benih unggul, pestisida, pupuk, bantuan modal hingga pembinaan SDM.

Lebih detail, Firman memaparkan alokasi DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku diantaranya bantuan benih unggul 435.470 bibit/batang seberat 30.334.780 gram, bantuan pestisida 2.691kg sebanyak 8.292 liter, bantuan pupuk 1.271 liter seberat 48.777 ton, dan alat pemotong/mesin rajang 9 unit.


Credit: Source link