Wednesday, May 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemenperin Terbitkan Aturan Pedoman Bantuan Pembelian Motor Listrik

March 21, 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Kemenperin Terbitkan Aturan Pedoman Bantuan Pembelian Motor Listrik
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perindustrian (kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini merupakan pendukung kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian motor listrik.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, aturan ini untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua tersebut mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Menperin dikutip dari Kantor Berita Antara, menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. “Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL (kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” tambah Taufiek.

Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan. “Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” pungkas Taufiek. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Soal UTBK SNPMB Utamakan Penalaran

Next Post

Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri

Related Posts

Indeks Keyakinan Konsumen Membaik | BALIPOST.com
Ekonomi

Kenapa Kripto Tak Boleh Digunakan Transaksi di Bali? Ini Penjelasan BI

May 31, 2023
Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital
Ekonomi

Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

May 31, 2023
Bentuk Perlawanan Impor, Gubernur Koster Gagas Penciptaan Bibit Gumitir Bali Sudamala
Ekonomi

Bentuk Perlawanan Impor, Gubernur Koster Gagas Penciptaan Bibit Gumitir Bali Sudamala

May 31, 2023
Next Post
Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri

Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri

Ambil Dua Program TV selama Ramadan, Andre Berharap Selalu Sehat

Mengisi Acara TV selama Ramadan, Ayu Ting Ting: Rezeki Janda Salihah

Kakorlantas sebut sistem MLFF jadi awal tertib data kendaraan bermotor

Kakorlantas sebut sistem MLFF jadi awal tertib data kendaraan bermotor

Wujudkan Jembrana Emas 2026, Jembrana-Batam Bahas Pengembangan Investasi dan PAD

Wujudkan Jembrana Emas 2026, Jembrana-Batam Bahas Pengembangan Investasi dan PAD

May 29, 2023
Ini, Cara BRI Dorong Pemulihan Ekonomi Indonesia

Terus Tumbuh, Kredit UMKM BRI Capai Rp989,6 Triliun

May 28, 2023
LKPP Lakukan Konsolidasi Pengadaan Leptop Nasional

Konsolidasi Laptop Nasional, Penghematan APBN Diklaim Capai Rp628 M

May 26, 2023
Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

May 31, 2023
Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

May 30, 2023
Internasional Tidak Boleh Campur Tangan Pembebasan Pilot Susi Air

Internasional Tidak Boleh Campur Tangan Pembebasan Pilot Susi Air

May 29, 2023
Berawal Reseller Produk Orang, Akhirnya Buka Usaha Tas Kulit Lukis dan Ukir

Berawal Reseller Produk Orang, Akhirnya Buka Usaha Tas Kulit Lukis dan Ukir

May 17, 2023
Bupati Badung Hadiri Pembahasan Ranperkada RDTR Kecamatan Petang

Bupati Badung Hadiri Pembahasan Ranperkada RDTR Kecamatan Petang

May 5, 2023
Sejumlah Pasar di Denpasar Segera Terapkan Parkir “Tapping”

Sejumlah Pasar di Denpasar Segera Terapkan Parkir “Tapping”

May 27, 2023
Mudik jarak jauh disarankan tidak gunakan kendaraan listrik

Penjualan kendaraan listrik di China capai 1,5 juta unit pada Q1 2023

May 3, 2023
MG Motors boyong penghargaan di PEVS 2023

MG Motors boyong penghargaan di PEVS 2023

May 21, 2023
Mazda hadirkan dealer 3S di BSD, Tangerang Selatan

Mazda hadirkan dealer 3S di BSD, Tangerang Selatan

May 25, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • 50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik
  • Subsidi motor listrik diharapkan dorong daya beli kelas menengah-bawah
  • Ridwan Kamil harap pabrikan otomotif produksi bus listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!