Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kemnaker akan Revisi PP 35 dan 36, Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja
    Ekonomi

    Kemnaker akan Revisi PP 35 dan 36, Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

    January 6, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemnaker akan Revisi PP 35 dan 36, Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP mengenai pekerja outsourcing.

    “Revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1).

    Ia menjelaskan, alasan direvisinya PP 35 karena dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sehingga hal tersebut diartikan bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan secara terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

    Tak hanya PP 35 soal pekerjaan yang boleh dialihdaya, Indah juga mengatakan, pemerintah bakal merevisi PP 36 soal pengupahan. Revisi dilakukan lebih merespons pada formula pengupahan yang didapatkan dari serap aspirasi publik.

    “Di Perppu ini di singgung ada perbaikan formula atau minimum. Nanti secara detail akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36. Tentang upah minimum, nanti pasti kita diubah karena PP 36 itu kan mengacunya Undang-undang Cipta Kerja, nanti pasti kami ubah dengan formula yang lebih adaptif,” jelasnya.

    Selain mengatur soal formula, pemerintah dalam PP 36 akan membuat ketentuan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.

    Indah mencontohkan, misalnya ada suatu bencana di suatu Provinsi X lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional ketika ada momen penetapan upah minimum tahun berikutnya. “Maka pemerintah dalam hal ini di Jakarta yang di kota akan take over mungkin dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan. Atas perintah Presiden, Menteri Ketenagakerjaan akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi ketika bencana nasional terjadi di daerah itu,” paparnya.

    Sehingga, kata dia, tidak benar bahwa penetapan upah akan dilakukan pemerintah pusat. Tetapi, pemerintah pusat bisa menetapkan upah suatu daerah apabila terjadi bencana nasional.

    “Jadi, tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar,” tandasnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNonton Timnas Vs Vietnam di GBK, Handphone Aurel Hermansyah Hilang
    Next Article Aldilla Jelita Mandek, Kini Giliran Aldi Taher Lanjutkan Galang Dana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.