Kemnaker Tetapkan Pengambilan BSU di Kantor Pos Terakhir 20 Desember

Kemnaker Tetapkan Pengambilan BSU di Kantor Pos Terakhir 20 Desember

JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan batas akhir pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos ditetapkan pada 20 Desember 2022. Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU untuk segera mengambilnya.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (2/12).

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh. Ia menyebut, secara keseluruhan BSU telah disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Sementara saat ini, Kemnaker mencatat masih ada sekitar 1 juta orang pekerja yang belum mengambil haknya sebagai penerima BSU di Kantor Pos.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya,” imbuhnya.

 

Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id.

Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni ‘BSU Anda Telah Disalurkan’. Dipastikan, kalimat yang ada dalam akun tersebut bukan berstatus sebagai ‘Calon Penerima BSU’ maupun verifikasi.

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Selanjutnya untuk pencairan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Adapun kantor Pos yang didatangi diperbolehkan tidak sesuai dengan KTP ataupun alamat domisili. Jika semua syarat telah sesuai, petugas di kantor Pos akan memberikan Rp 600.000 secara tunai.

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles