Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda
    Ekonomi

    Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda

    February 1, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda 2
    Putu Agus Suradnyana. (BP/Mud)

    SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menuai protes dari sejumlah perwakilan pedagang, akhirnya kenaikan tarif retribusi pasar tradisional ditunda. Namun pedagang di 14 unit pasar di Buleleng tetap membayar retribusi dengan ketentuan tarif lama.

    Keputusan penundaan diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) Senin (1/2). Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Argha Nayottama Buleleng menaikan tarif retribusi sudah sesuai mekenisme dan peertimbangan teknis. Kebijakan itu telah disetujui, sehingga berlaku mulai 1 Februari 2021. Namun, karena belakangan situasi pandemi COVD-19, sehingga penerapan tarif terbaru itu ditunda. Penundaan ini sendiri berlaku sampai nantinya situasi pandemi COVID-19 dinyatakan terkendali. “Saya putuskan kenaikan tarifnya. Saya tegaskan penundaannya sampai nanti COVID-19 bisa kita kendalikan,” katanya.

    Menurut Bupati dua periode ini, kebijakan kenaikan tarif ini terjadi perbedaan dalam memahami kebijakan itu. Satu sisi kebijakan kenaikan tarif karena mengikuti regulasi dan pertimbangan teknis di perusahaan sebagai pengelola pasar tradisional. Di sisi lain, kondisi perekonomian sekarang masih memburuk karena terdampak pandemi COVID-19, sehingga pembebanan kepada pedagang akan memicu protes. Tidak ingin menjadi polemik yang mengganggu situasi di daerah, sehingga solusi jangka pendek adalah menunda kenaikan tarif tersebut.

    Menyusul penundaaan kenaikan tarif retribusi, pemerintah daerah belum mengambil opsi untuk mengalokasikan penyertaan modal kepada PD Pasar Argha Nayottama. Namun demikian, untuk membantu meringankan biaya oprasional itu, kebijakan yang akan diambil adalah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membantu menjaga kebersihan lingkungan pasar. “Satu sisi perusahaan menaikan tarif untuk memenuhi biaya oprasional dan setoran pendapatan ke daerah, dan sisi lainnya masyarakat dan pedagang sedang susah, sehingga saya instruksikan kenaikan tarifnya ditunda dulu,” katanya.

    Di sisi lain Bupati menyebut, khusus untuk pedagang di Pasar Banyuasri, Kelurahan/Kecamatan Buleleng tarif retribusi yang akan dikenakan kepada pedagang belum ditetapkan. Saat ini, direksi PD Pasar Argha Nayottama masih menghitung nilai tarif retribusi yang akan dibebankan kepada pedagang. Dari pembahasan tarif retribusi di Pasar Banyuasri, Bupati menjamin nilainya menggunakan skema tarif terendah (bottom prize-red).

    Alasan mengapa skema ini dilakukan karena sesuai kebijakan pemerintah untuk jangka pendek pengoperasian Pasar Banyuasri, pemeriintah daerah tidak mengejar provit. Pada masa ini, pemerintah memberikan keleluasaan pedagang untuk berjualan di pasar yang baru. “Saya tegaskan tidak ada provit dulu di Pasar Banyuasri, saya berikan masyarakat bekerja dulu, makanya skema tarif retribusi di pasar baru itu adalah bottom prize,” tegasnya.

    Selain itu, dari pengoperasian Pasar Banyuasri, Bupati menargetkan tidak ada lagi pedagang bermobil di luar areal pasar atau tempat lain di Kota Singaraja. Ini karena pedagang bermobil diizinkan berdagang di Pasar Banyuasri. Jam oprasional pedagang bermobil sendiri dimulai dari pukul 16.00 dan berakhir pukul 24.00 wita.

    Sebelumnya diberitakan, sesuai SK PD Pasar Argha Nayottama tarif retribusi di pasar tradisional ditetapkan, Pungutan Harian (PH) untuk pedagang los ditetapkan Rp 5.000. Pedagang kios Rp 6.000, dan pedagang di toko Rp 7.000 per hari. Sewa Tanah (ST) untuk pedagang los tarifnya Rp 4.950, pedagang di kios Rp 6.600, pedagang di toko Rp 9.900 tiap meter persegi per bulan. Sedangkan, retribusi Perpanjangan Surat Hak Pinjam Tempat Usaha (SHPTU) setiap tahun ditetapkan Rp 75.000. (Mudiart/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCabai Rawit Kerek Inflasi Januari Sebesar 0,26 Persen – KRJOGJA
    Next Article Kunjungan Wisman Terus Merosot – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.