Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kenaikan UMP 2023 Berlaku Bagi Karyawan Lama dan Baru
    Ekonomi

    Kenaikan UMP 2023 Berlaku Bagi Karyawan Lama dan Baru

    December 2, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kenaikan UMP 2023 Berlaku Bagi Karyawan Lama dan Baru 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 per Rabu (30/11). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa UMP 2023 yang ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.

    “Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (2/12).

    Lantas, apakah UMP 2023 berlaku untuk karyawan lama yang melakukan kontrak kerja pada tahun 2022 atau hanya diperuntukkan bagi karyawan dengan kontrak kerja per tahun 2023?

    Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kenaikan UMP 2023 berlaku bagi seluruh karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Itu artinya, karyawan dengan kontrak kerja pada tahun 2022 ataupun 2023 berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan aturan baru yang mengacu Permenaker 18/2022.

    Dia mengungkapkan, dalam Permenaker 18/2022 memang tidak dijelaskan secara detail kriteria pekerja hingga waktu penandatangan kontrak kerja. Namun kata dia, kebijakan UMP 2023 berlaku untuk semua pekerja.

    “Menurut saya itu berlaku untuk semuanya (karyawan baru di tahun 2022 dan 2023). Jadi tidak hanya karyawan di 2023 tapi sebelumnya harus naik,” ungkap Trubus saat dihubungi JawaPos.com dan ditulis Jumat (2/12).

    Lebih lanjut, Trubus juga mengatakan hal itu sesuai dengan dasar asumsi penggunaan Permenaker 18/2022 di tengah inflasi yang salah satunya imbas kenaikan BBM guna meningkatkan daya beli masyarakat.

    Di sisi lain, dosen fakultas hukum di Universitas Trisakti ini menilai, ada hal penting yang luput diatur dalam Permenaker 18/2022. Hal tersebut menyoal tidak adanya poin kebijakan soal penerapan presentase UMP 2023 berdasarkan sektor usaha.

    Padahal kata Trubus, tiap sektor usaha pada kondisi pascapandemi Covid-19 ini belum semuanya pulih. Sehingga penting menurutnya, jika ada poin khusus yang mengatur presentase kenaikan UMP 2023 berdasarkan kriteria sektor usaha dan tidak dipukul rata sebesar 10 persen.

    “Itu kenaikan UMP (sektor alat kesehatan dan IT) seharusnya jangan 10 persen, namun 15-20 persen apalagi kenaikan BBM kemarin kan sampai 30 persen. Kalau kenaikan UMP dipukul rata yang terjadi maka yang joget-joget adalah pelaku usaha alkes dan IT. Tapi yang menderita karena kenaikan UMP itu industri manufaktur, industri hotel dan UMKM,” jelasnya.

    Menurut penilaiannya, sektor usaha alat kesehatan mulai dari penyedia obat-obatan hingga farmasi selama pandemi Covid-19 telah mendapatkan untung banyak. Sehingga jika ada kenaikan UMP yang tinggi mereka bisa menyanggupi.

    Sementara sektor jasa seperti hotel dan restoran akam keberatan karena masih berusaha pulih karena terpukul pandemi.

    “Sektor jasa seperti hotel itu sepi karena Covid-19, lalu ada kebijakan UMP dinaikkan 5,26 persen itu ya nangis (sektor jasa). Bahkan bukan hanya itu, saat Covid-19 dia sudah lumpuh ditambah terdampak kenaikan BBM. Hotel-hotel itu pelaku usahanya nangis kalau (UMP) dinaikkan sampai 5,26 persen,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798. Itu artinya, UMP 2023 DKI Jakarta naik sekitar Rp 326.953 dibandingkan dengan UMP 2022.

    Sementara itu, secara nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa UMP 2023 di seluruh provinsi maksimal naik sebesar 10 persen dari upah di tahun sebelumnya.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMedco Energi Raup Laba Rp 6,10 T pada Kuartal Ketiga 2022
    Next Article Dasco Apresiasi Mahasiswa UKRI Pemenang JR Rovation Kategori Sains
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.