Thursday, June 8, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kepala Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang

May 6, 2020
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kepala Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang

Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. Foto: bnpb

JAKARTA, Jurnas.com – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik Lebaran 1441 H/2020.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca juga.. :

  • Kuliah Virtual, Menpora Ajak Mahasiswa Edukasi Waspada Covid-19 Ke Masyarakat  
  • Belajar dari Wabah Covid-19, Komisi VIII DPR Berharap RUU Penanggulangan Bencana Segera Direvisi
  • Komisi VIII DPR Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

ADVERTISEMENT

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.

TAGS : corona covid-19 Gugus Tugas BNPB mudik

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71837/Kepala-Gugus-Tugas-Tegaskan-Mudik-Dilarang/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Belajar dari Wabah Covid-19, Komisi VIII DPR Berharap RUU Penanggulangan Bencana Segera Direvisi

Next Post

Kapal Tol Laut Tetap Operasi di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Pemerintah Percepatan Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
News

Pemerintah Percepatan Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

June 8, 2023
Bareskrim Polri Ungkap Produsen Oli Palsu
News

Bareskrim Polri Ungkap Produsen Oli Palsu

June 8, 2023
Luhut Mengaku Tidak Alami Kerugian Materiil Saat Nama Baiknya Dicemarkan
News

Luhut Mengaku Tidak Alami Kerugian Materiil Saat Nama Baiknya Dicemarkan

June 8, 2023
Next Post

Kapal Tol Laut Tetap Operasi di Tengah Pandemi Covid-19

PDI-P: Corona Picu Krisis Sosial Politik di Berbagai Negara

Jasad ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

Ford luncurkan unit sistem mengemudi otomatis baru bernama Latitude AI

RMA jamin suku cadang Ford aman untuk konsumen Indonesia

June 2, 2023
Polri Dalami Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK

Polri Dalami Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK

June 2, 2023
Lebaran, Tiga Bandara Ini Siaga 24 Jam

Kunjungan Wisman pada April Didominasi Negara Ini

June 5, 2023
Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu

Ingin Ganti Ponsel? Berikut Daftar 5 Smartphone Keluaran 2023

June 6, 2023
Dongkrak Okupansi Hotel, Menparekraf Dorong Lebih Banyak Penyelenggaraan Even

Dongkrak Okupansi Hotel, Menparekraf Dorong Lebih Banyak Penyelenggaraan Even

June 2, 2023
Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bahas Kerjasama

Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bahas Kerjasama

June 4, 2023
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

May 22, 2023
Sepi, Pengunjung Sulit Akses Tangga ke Lantai II Pasar Tematik Ubud

Diduga Karena Ini, Lantai II Pasar Tematik Ubud Sepi Pengunjung

June 4, 2023
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Suap di MA

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Suap di MA

May 10, 2023
Megawati Resmikan Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kassan

Megawati Resmikan Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kassan

May 18, 2023
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

May 22, 2023
BMW luncurkan Seri 7 varian mild hybrid dan full-listrik di Indonesia

BMW luncurkan Seri 7 varian mild hybrid dan full-listrik di Indonesia

June 6, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ford hadirkan Everest 2023 untuk bersaing dengan Pajero dan Fortuner
  • Pemerintah Percepatan Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
  • Indonesia Resmi Juara Umum di ASEAM Para Games

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!