JawaPos.com – AT, 50, Kepala Yayasan sebuah SMP di kabupaten Mesuji, Lampung diduga melakukan pencabulan kepada 2 orang siswanya. Pencabulan tersebut bahkan dilakukan AT di area sekolah.
“Dilakukan tersangka 1 kali di ruangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) sekolah,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (14/1).
Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan, terutama untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Penyidik juga masih menunggu hasil asesmen orientasi seksual pelaku.
“Masih menunggu tim untuk mengecek (orientasi seksual) tersangka tersebut,” jelas Yudo.
Sebelumnya, AT, 50, selaku Ketua Yayasan sebuah SMP di kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji diamankan di tempatnya mengajar atas dugaan pelecehan seksual kepada dua siswanya berinisial N, 12, dan A, 12.
Mirisnya, kedua korban ternyata sebelumnya juga pernah dicabuli oleh oknum guru di sekolah tersebut. Kedua siswa tersebut harus mendapat konseling dari AT atas kekerasan seksual yang dialami. Namun, AT malah menjadi predator kelamin selanjutnya untuk korban.
AT sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji juga turun tangan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link