Ketentuan Pemanfaatan Barang Milik Negara Direlaksasi

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi menyatakan langkah ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19 agar masyarakat tetap bisa berusaha.

“Pemerintah menerbitkan PMK 115 selain untuk penyederhanaan beberapa peraturan juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (18/9).

Purnama menjelaskan untuk penyederhanaan proses bisnis pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai akan dilakukan dengan serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola. Kemudian nantinya kegiatan sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) akan diberikan penyesuaian tarif.

Ia menjelaskan biaya sewa yang dikeluarkan masyarakat atas pemanfaatan BMN akan dihitung berdasarkan kelaikan usaha. Adaupun bentuk pemanfaatan yang diberikan relaksasi di antaranya untuk bisnis, nonbisnis, serta sosial.

Pemanfaatan BMN untuk kegiatan usaha berorientasi bisnis akan dikenai tarif sebesar 100 persen, nonbisnis adalah antara 30 persen hingga 50 persen, dan sosial sebesar 2,5 persen.

Meski demikian, dalam PMK tersebut terdapat pengecualian. Pemanfaatan BMN yang kegiatan usahanya berorientasi bisnis oleh koperasi sekunder ASN, TNI dan Polri, maka tarif yang dikenakan sebesar 75 persen.

Untuk BMN yang dimanfaatkan oleh kegiatan usaha koperasi primer ASN, TNI, dan Polri dikenakan tarif sebesar 50 persen. Sedangkan untuk kegiatan usaha oleh perorangan, ultramikro, mikro, dan kecil dikenakan tarif 25 persen.

Pengecualian juga dilakukan bagi pemanfaatan BMN berorientasi nonbisnis yang besaran tarifnya 30 persen sampai 50 persen. Yakni, jika sewa yang diinisiasi pengguna atau pengelola untuk mendukung institusi maka dikenakan tarif 15 persen.

Kemudian sewa untuk sarana prasarana pendidikan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak ASN atau TNI dan Polri maka dikenakan tarif 10 persen.

Sedangkan pemanfaatan BMN yang digunakan untuk kegiatan sosial maka diberikan faktor penyesuai sewa sebesar 2,5 persen. “Kalau sosial tidak cari keuntungan maka sewa cukup 2,5 persen. Jadi dalam PMK ini lebih jelas kami sesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, PMK ini turut mengatur mengenai kerja sama pemanfaatan untuk infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan infrastruktur, pengelolaan infrastruktur dan pemeliharaan infrastruktur. Penghitungan tarif untuk pemanfaatan itu didasari oleh analisa keuangan dan kelaikan bisnis mitra penyewa BMN, sehingga tidak ada tarif yang dipatok dan berlaku sama kepada penyewa BMN.

Selanjutnya, hal baru dalam PMK 115 adalah mengenai respons pemerintah terkait pemanfaatan BMN di tengah pandemi yaitu relaksasi yang diberikan akan berkaitan dengan pilihan pemanfaatan BMN. Ia menjelaskan, jika penyewa telah membayar lunas pemanfaatan BMN lalu ternyata kegiatannya terhambat akibat pandemi, maka akan diberikan opsi faktor penyesuai atau memperpanjang masa pemanfaatan.

“Kereta api Jakarta-Bandung menggunakan BMN pinggiran jalan tol tanah 82 hektare. Terhadap pengenaan sewa ini kami berikan faktor penyesuai 15 persen. Jadi, yang dibayarkan selama 50 tahun adalah 15 persen,” jelasnya.


Credit: Source link