Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).
Menurutnya, DPR memberi catatan khusus menanggapi PKPU soal larangan eks koruptor untuk nyaleg. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“DPR hanya memberikan catatan jika PKPU itu melanggar UU. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Kalau dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi secara politik bagaimana?” tegas Bamsoet.
Bamsoet menegaskan, negara harus menjamin hak dasar warganya untuk dipilih dan memilih sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Sehingga, jangan sampai hal itu menjadi preseden butuk bagi sistem demokrasi di tanah air.
“Itulah beberapa catatan yang kita konsultasikan, karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ke depan,” kata politikus Partai Golkar itu.
TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37268/Ketua-DPR-PKPU-Larangan-Eks-Koruptor-Nyaleg-Langgar-UU/