Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar: MK Itu Ngawur
    News

    Pakar: MK Itu Ngawur

    July 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pakar: MK Itu Ngawur

    Gedung Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak PT tersebut.

    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan MK yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).



    “Saya kira MK itu ngawur, pemilu serentak itu tidak ada presidential threshold. Saya minta MK jangan mengada-ada,” kata Margarito, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (6/7).

    Dengan demikian, kata Margarito, MK tidak punya argumen untuk menolak gugatan untuk menghapus PT 20 persen tersebut dalam pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.

    Baca juga :

    • Waspada, Partai Koalisi Jokowi jangan Congkak
    • PDIP: Jokowi Pindah Partai Hanya Imajinasi
    • Pilpres 2019, Poros Ketiga Bakal Gerus Elektabilitas Jokowi

    “Saya berharap MK mengabulkan. Karena MK tidak punya hak untuk menolak,” tegasnya.

    Diketahui, sejumlah akademisi dan tokoh publik mengajukan gugatan presidential threshold ke MK. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

    Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.

    Selain itu, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).

    Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

    TAGS : Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37271/Pakar-MK-Itu-Ngawur/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDIP: Jokowi Pindah Partai Hanya Imajinasi
    Next Article Ketua DPR: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Langgar UU
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.