Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti
Jakarta, Jurnas.com – Polemik penangkapan buronan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang dikaitkan dengan pergantian kandidat calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Aziz dinilai terlalu dini.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui.
“Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan Presiden. Karena memang regulasinya begitu. Ngga perlu kita goreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri. Saya tahu persis sikap Pak Sigit, saya yakin dia malah tidak nyaman disanjung-sanjung begitu, apalagi diidentikkan dengan suksesor kapolri,” tegas LaNyalla, dalam rilis kepada wartawan, Selasa (4/8).
Ditambahkan LaNyalla, justru yang harus mendapat apresiasi adalah Kapolri yang dengan cepat menjalankan perintah Presiden Jokowi dengan membentuk tim.
“Jadi aplausnya untuk Kapolri dan Tim Mabes Polri. Bukan dipersonifikasi ke orang. Itu kan kerja tim. Dan ingat, masih ada terpidana dan DPO lain yang berkeliaran entah di mana. Ini juga pekerjaan rumah semua instansi terkait,” urainya.
Ditanya mengenai adanya pernyataan dari Senator DPD RI yang mendukung Kabareskrim untuk menjadi kandidat Kapolri, LaNyalla menyatakan itu hak Senator untuk menyampaikan pendapat pribadi.
“Karena di DPD, 136 Senator dari 34 provinsi di Indonesia punya hak dan dijamin untuk menyampaikan pendapat. Apalagi berkaitan dengan kepentingan daerahnya. Tetapi itu belum tentu menjadi sikap lembaga,” tandasnya.
Dirinya memahami Senator Alexander asal Bangka Belitung berpendapat seperti itu. Karena memang kinerja Bareskrim di bawah kepemimpinan Sigit mengakomodasi dan menindaklanjuti laporan seputar pertambangan Timah yang disampaikan DPD.
“Tetapi itu kan bagi Senator asal Babel, kan belum tentu bagi Senator dari provinsi lain. Jadi pendapat Senator sah saja mewakili kepentingan daerahnya. Tetapi belum tentu pendapat lembaga,” ungkapnya.
TAGS : Warta DPD Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Calon Kapolri Kasus Djoko Tjandra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin