Ketua Komisi III DPR Warning Polisi Dalam Kasus Narkoba Pejabat Bea Cukai

by

in
Ketua Komisi III DPR Warning Polisi Dalam Kasus Narkoba Pejabat Bea Cukai

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengingatkan aparat kepolisian harus tegas dalam mengusut kasus narkoba yang menjerat Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, polisi tidak boleh pandang bulu apalagi memberi toleransi dalam mengusut dan menindak warga negara yang terjerat kasus narkoba. Sebab, narkoba merupakan salah satu musuh terbesar bangsa dan negara.

“Saya tegaskan bahwa Polri harus tegas dan tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Hukuman terhadap narkoba harus tajam ke segala pihak,” kata Herman, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/8).

Hal itu menyikapi lambannya aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat dalam menangani kasus narkoba tersebut. Mengingat, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Padahal, kata Herman, dalam beberapa kesempatan kerap memberikan dukungan penuh terhadap usaha Polri memberantas narkoba. Namun, tidak demikian dengan kasus narkoba yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) di bea cukai tersebut.

Baca juga.. :

“Saya melihat dalam kasus ini, banyak kejanggalan-kejanggalan sehingga menyebabkan publik bertanya-bertanya terhadap lambannya Polres Jakarta Pusat dalam menyelidiki kasus ini,” kata Herman.

Di satu sisi, kata Herman, Polri sebagai institusi berusaha memfestivalisasi upaya-upayanya memberantas narkoba. Namun, di kasus yang menjerat pejabat bea cukai ini justru Polres Jakarta Pusat cenderung menutupi dan tidak tegas.

Ia mengatakan, publik saat ini bertanya-tanya, mengapa ketika kasus narkoba yang melibatkan artis Polisi cenderung sigap dan cepat mengungkapnya? Bahkan, segala ekspos dilakukan terbuka.

“Tapi dikasus yang melibatkan pejabat ini, Polisi justru cenderung diam dan menutupinya. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam penanganan kasus ini,” tegas Herman.

“Padahal, informasi yang beredar di media, pesta narkoba ini melibatkan salah satu ASN Bea Cukai dan puluhan ekstasi sebagai alat bukti,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan penyelidikan kasus narkoba yang menjerat pejabat bea cukai yang hingga saat ini belum ada tersangka. Ia mengingatkan, jangan sampai kasus narkoba yang menjerat pejabat bea cukai itu hilang.

“Jadi pertanyaan IPW apa sesungguhnya yang terjadi. Kenapa belum ada tersangkanya. Jika kasusnya ditangani dengan lambat dikhawatirkan oknum-oknum yang terlibat bisa lolos dari jeratan hukum, sehingga kasus yang sempat diekspos dengan besar besaran ini mendadak hilang,” kata Neta, kepada wartawan, Kamis (25/6).

Neta menyayangkan, lambannya penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan pejabat bea Cukai itu. Padahal, aparat kepolisian telah mengantongi barang bukti saat dilakukan penangkapan terhadap Agus Purnady bersama 10 orang rekannya.

“Terbukti hingga kini belum ada satupun yang berstatus sebagai tersangka. Padahal saat penangkapan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi,” tegas Neta.

TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Kasus Narkoba Polisi Bea Cukai

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74489/Ketua-Komisi-III-DPR-Warning-Polisi-Dalam-Kasus-Narkoba-Pejabat-Bea-Cukai/