“Saya setuju sekali dengan tujuan dan maksud dari klasifikasi daripada SIM C,” kata Jusri Pulubuhu saat dihubungi ANTARA pada Senin.
Baca juga: Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C
Ia berpendapat bahwa pengguna roda dua dengan kapasitas mesin yang cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum mereka menurunkan motornya di jalan, baik untuk kendaraan operasional sehari-hari maupun untuk kebutuhan lainnya.
Penggolongan SIM C ini akan memberikan manfaat yang lebih bagi para pengguna kendaraan roda dua berkapasitas besar. Pengguna kendaraan roda dua tersebut,nantinya akan mendapatkan pelatihan psikologi yang baik ketika mereka berada di jalan raya.
“Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar itu mereka bisa arogan, karena cc yang besar, harga yang juga mahal, emosi juga harus bisa dikendalikan. bunyinya saja bisa memancing sikap yang berbeda,” jelas dia.
Meski begitu, dengan adanya pemberlakuan klasifikasi SIM C ini tidak hanya akan menciptakan psikologis yang positif untuk meminimalisir kecelakaan yang fatal dari para pengguna motor dengan kapasitas yang besar.
Baca juga: Korlantas Polri pertimbangkan penerapan tilang manual dan E-tilang
“Oleh karena itu, dengan perbedaan tipe mesin, karakter mesin dan dimensi kendaraan dari 100cc sampai 2000cc, maka ini perlu klasifikasi bagi pengendaranya,” tegas dia.
Meski begitu, dia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional. Hal itu tentu untuk membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua dengan dimensi mesin yang besar.
“Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut,” tegas dia.
Korlastas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Pada aturan itu disebutkan pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.
Baca juga: Odong-odong tak laik jalan, alasan akan dilarang mengaspal di DKI
Baca juga: Polri luncurkan buku berisi 1.200 soal tes teori SIM
Baca juga: Korlantas kembangkan pelat nomor kendaraan gunakan cip dan QR
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023
Credit: Source link