Rekanan Pembangunan SMPN 15 Denpasar Dikenai Penalti

Proses pembangunan gedung SMPN 15 Denpasar di Padangsambian Kaja. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Optimisme terhadap pembangunan SMPN 15 Denpasar selesai tepat waktu akhirnya tak terealisasi. Pembangunan gedung baru ini hingga kini belum selesai.

Akibatnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar menjatuhkan sanksi denda penalti terhadap rekanan pelaksana. Seharusnya, pembangunan gedung SMPN baru ini sudah selesai per 28 Desember 2022.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama, Senin (9/1), karena belum selesai, rekanan diberikan waktu perpanjangan pengerjaan hingga 14 hari terhitung sejak 28 Desember 2022. Akibat keterlambatan ini, pihak rekanan dikenai penalti kurang lebih Rp14 juta per mil.

Wiratama menambahkan, saat ini pihak rekanaan masih terus merampungkan pengerjaan proyek tersebut. Keterlambatan volume pengerjaan sebesar 4 persen.

Adapun penyebab molornya pengerjaan proyek ini salah satunya karena dampak cuaca ekstrem yang melanda Kota Denpasar. Menurut Wiratama, saat ini rekanan masih menyelesaikan halaman, plafon dan pengecatan.

“Sesuai dengan komitmen yang ada, kami meminta pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Meski demikian, penalti tetap dilakukan. Rekanan sudah berjanji untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, proyek ini digarap kontraktor pelaksana PT Anindyaguna dengan konsultan pengawas adalah PT Catur Artha. Adapun nilai pekerjaan proyek ini yakni Rp15.824.817.594,61 yang bersumber dari dana APBD Kota Denpasar.

Ada 3 gedung yang dibangun di SMPN 15 Denpasar. Dua gedung diperuntukkan untuk ruang kelas, dengan masing-masing gedung ada 15 ruang kelas, sehingga total ada 30 ruang kelas. Sementara gedung satu lagi untuk ruang rapat, ruang kelapa sekolah, ruang guru, OSIS, dan lain-lain. (Asmara Putera/balipost)

Credit: Source link