Klungkung Tak Keluarkan Izin Lagi untuk Toko Modern Berjejaring

Bupati Suwirta. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung menegaskan tetap pada pendiriannya, terhadap keberadaan toko modern berjejaring di Klungkung. Tidak akan ada lagi izin bagi toko modern berjejaring yang akan dikeluarkan pemerintah daerah.

Bahkan, swalayan yang ada saat ini pun terus dalam pantauan ketat pemkab, agar tidak melakukan pelanggaran dan sesuai dengan visi pemerintah daerah. Demikian disampaikan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Minggu (2/5), setelah menerima kedatangan salah satu manajemen swalayan berjaring di ruangannya.

Keberadaan swalayan berjejaring dianggap sudah cukup banyak dan harus dibatasi jumlahnya. Sebab, kalau diberikan izin pendirian lagi bagi yang lain, jumlahnya akan semakin menjamur dan akan sangat mempengaruhi keberadaan pasar dan toko tradisional.

Bupati Suwirta juga mengaku banyak swalayan berjejaring yang tidak mengindahkan aturan pelarangan iklan rokok. Bahkan, ada yang menyembunyikan produk rokoknya. Ini tidak sesuai dengan semangat daerah untuk mewujudkan Klungkung sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Pihaknya pun kembali mengingatkan agar semua swalayan berjejaring maupun toko lainnya menaati semua aturan yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Klungkung. Selain itu, Bupati Suwirta juga mengingatkan agar swalayan berjejaring supaya ikut serta pemasaran produk-produk lokal. Seperti beras, garam dan produk UMKM lainnya.

Tidak hanya sekadar memajang produk lokal, namun benar-benar ikut memasarkan seperti produk lainnya yang selama ini dijual. Melalui CSR, Bupati Suwirta juga meminta untuk berpartisipasi dalam pengolahan sampah di Klungkung. Serta meminta seluruh gerai yang ada melakukan pemilahan sampah sebelum mengeluarkan untuk diangkut petugas.

Bupati Suwirta mengakui, sikap tegasnya terhadap keberadaan swalayan berjejaring, membuat manajemen yang bersangkutan sering menemui dirinya. Baik untuk alasan silaturahmi, maupun alasan lain. Tetapi, ia tetap pada komitmennya untuk tidak memberikan izin lagi, untuk membatasi jumlahnya di setiap kecamatan. (Bagiarta/balipost)

Credit: Source link