Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komcad Hanya Dikerahkan untuk Pertahanan Negara
    News

    Komcad Hanya Dikerahkan untuk Pertahanan Negara

    October 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komcad Hanya Dikerahkan untuk Pertahanan Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sebanyak 3.103 personel komponen cadangan atau komcad dikukuhkan kemarin (7/10). Mereka akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara. Presiden Joko Widodo memimpin upacara pengukuhan yang berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Jawa Barat.

    Komcad merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

    Beberapa bulan belakangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memulai pendaftaran, seleksi, dan latihan komcad sebagai bagian dari alat pertahanan negara. Seleksi dan pelatihan dilakukan lewat mekanisme ketat. Kemudian, personel komcad yang berasal dari masyarakat sipil itu digembleng.

    Dalam kesempatan kemarin, Jokowi menekankan bahwa komcad tidak boleh digunakan untuk urusan lain di luar pertahanan negara. ”Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Jokowi.

    Presiden optimistis penetapan komcad akan semakin memperkukuh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Komcad ditempatkan di belakang komponen utama dan komponen pendukung. Mereka hanya bertugas ketika diperintah presiden atau mengikuti latihan. ”Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi,” ungkapnya.

    Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Presiden yang akan memobilisasi dengan persetujuan DPR. Sementara itu, komando dan kendalinya berada di panglima TNI.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOngkos Kirim Daerah Terpencil Mahal, Transportasi Laut Perlu Perhatian
    Next Article BEI Resmikan Pembukaan Perdagangan Anggota Bursa Pertama bjb Sekuritas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.