JawaPos.com – Laporan polisi yang dibuat penyanyi Aida Saskia ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu kini berbuntut panjang. Pasalnya, terlapor dalam hal ini Putri Echa melaporkan balik Aida ke Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan.
Putri dalam jumpa pers Rabu (26/10) malam mengaku dirinya yang justru dianiaya oleh Aida Saskia. Putri awalnya tidak mau memperpanjang permasalahan. Tapi berhubung dia dilaporkan ke polisi, dia pun membuat laporan balik melengkapinya dengan bukti visum.
“Saya dipukul, ditonjok, kepala saya dijedukin ke tembok. Di lengan saya dan bahu belakang juga luka-luka,” kau Putri Echa tadi malam.
Dilaporkan balik oleh Putri Echa ke polisi, Aida Saskia dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan tanggapan. Dia mengatakan Putri telah memutarbalikkan fakta.
“Dia bilang saya yang melakukan penganiayaan ke saudari Putri. Saya kasih tahu ke semua, ini membalikan fakta. Kenyataannya tidak seperti itu,” ucap Aida Saskia dalam jumpa pers di bilangan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Aida menyatakan saksi yang dicantumkan dalam laporan polisi oleh Putri tidak berada di lokasi. “Yang ada di lokasi dua anak saya. Mereka melihat saya dianiaya. Mereka sampai samperin sekuriti agar melerai kita berdua,” tutur Aida Saskia lebih lanjut
Aida kembali mengungkapkan motif Putri menganiaya dirinya. Menurutnya, dia menduga suaminya memiliki hubungan spesial dengan Aida. Padahal Aida tidak pernah memiliki hubungan khusus.
Aida Saskia mengakui dirinya sempat menyerang Putri untuk tujuan membela diri. “Badan saya biru biru untuk membela diri. Sempat kepala saya benjol besar. Dia kompres kepala saya, dan dia baik-baikin saya supaya tidak dilaporkan ke polisi,” akunya.
Aida juga membantah membenturkan kepala Putri ke tembok.”Yang terbentur bukan dia, kepala saya yang kebentur tembok,” katanya.
Diketahui, Aida Saskia membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (24/10) dengan terlapor Putri Echa terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di daerah Salemba Jakarta Pusat. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Aida Saskia melaporkan Putri Echa dengan Pasal 351 KUHP. Aida Saskia pun melengkapi laporannya dengan bukti hasil visum.
Credit: Source link