Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Teknologi»Kominfo Pastikan Batas Akhir ASO di November 2022
    Teknologi

    Kominfo Pastikan Batas Akhir ASO di November 2022

    August 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kominfo Pastikan Batas Akhir ASO di November 2022 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kominfo Pastikan Batas Akhir ASO di November 2022 2
    Logo Kominfo. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Batas akhir penghentian siaran televisi terestrial analog tetap pada 2 November 2022. Hal itu dipastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi putusan hak uji materiil (judicial review) dari Mahkamah Agung.

    “Secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi yang diunggah di situs mereka, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (11/8).

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial dengan teknologi analog, atau dikenal sebagai analog switch off (ASO), paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut disahkan. Berdasarkan rujukan undang-undang tersebut, analog switch off paling lambat pada 2 November 2022.

    Mahkamah Agung pada 2 Agustus lalu mengabulkan Hak Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

    Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.

    “Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kominfo.

    Kominfo menyatakan belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran hingga tanggal 10 Agustus.

    Kementerian masih menunggu berkas salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut,” tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi tersebut. Pemerintah secara bertahap menghentikan siaran televisi terestrial analog di berbagai wilayah di Indonesia. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePandaftaran Segera Ditutup, Sandi Minta Para Sineas Segera Daftar FFB
    Next Article Kakorlantas Ingin Kesamaan Data Kendaraan di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline (Ilustrasi/AI)

    X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline

    June 22, 2026
    Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren (Ilustrasi/AI)

    Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren

    June 19, 2026
    Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT

    May 29, 2026
    Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja hingga Semarang (Ilustrasi/AI)

    Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sleman, hingga Semarang

    April 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.