Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi III DPR Minta Polri Tak Pandang Bulu Proses Banding Sambo
    News

    Komisi III DPR Minta Polri Tak Pandang Bulu Proses Banding Sambo

    September 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komisi III DPR Minta Polri Tak Pandang Bulu Proses Banding Sambo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polri menggelar sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam melakukan proses persidangan ini, Polri diminta independen dan tidak pandang bulu.

    “Adili dan hukum yang bersangkutan (Ferdy Sambo) seadil-adilnya, tegakkan hukum dan keadilan tanpa pilih kasih, menurut hukum bukan menurut kehendak masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman kepada JawaPos.com, Senin (19/9).

    Sidang banding terhadap Ferdy Sambo digelar, Senin (19/9) pukul 10.00 WIB. Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

    “Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

    Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). Dedi pun menjelaskan, mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

    Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

    Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

    Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

    “Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah segera Tentukan HPP Kedelai agar Petani Kembali Bergairah
    Next Article Kunci Pajero Sport jaga stabilitas harga jual di pasar SUV 2.500cc
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.