Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Subsidi PJJ
    News

    Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Subsidi PJJ

    August 4, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Subsidi PJJ

    Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar mengalokasikan anggaran POP (Program Organisasi Penggerak) sebesar Rp 495 miliar dari Rp100 miliar dialokasikan sebagai bantuan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), dan dana ini digunakan untuk mensubsidi kegiatan belajar siswa di daerah selama pandemi virus Covid-19.

    Syaiful menjelaskan dana tersebut bisa digunakan untuk subsidi kuota dan membeli ponsel pintar (smartphone) bagi siswa yang kesulitan belajar jarak jauh. Menurutnya, anggaran sebesar Rp 100 miliar sudah cukup bagus apabila Mendikbud Nadiem Makarim tetap ingin melaksanakan POP.

    “Saya minta anggaran POP yang Rp 494 miliar untuk mensubsidi PJJ yang sulit luar biasa saat ini. Khususnya di daerah-daerah terpencil. Seperti jaringan internet, paket data, bahkan ada yang tak punya HP, apalagi laptop dan sebagainya. Sedangkan untuk POP kalau dilanjutkan cukup Rp 100 miliar. Masak Tanoto dan Sampoerna yang harusnya membantu malah dapat anggaran,” papar Syaiful secara virtual, beberapa waktu yang lalu.

    Saran tersebut disampaikannya saat acara Dialektika Demokrasi bertema “Polemik POP Kemendikbud, Kemana Arah Pendidikan Indonesia” bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, dan Direktur Pendidikan Vox Populi Indonesia, Indra Charismiadji, ditayangkan secara virtual di Nusantara III, Senayan, Jakarta.

    Syaiful mengungkapkan bahwa Komisi X awalnya setuju dengan rencana penyelenggaraan POP karena memandang program tersebut akan menjadi program peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, serta tenaga pendidikan kala itu.

    Baca juga.. :

    • Pimpinan DPR Soroti Anggaran Penanganan Covid-19 untuk Kemakmuran Rakyat
    • Beberapa Penyintas COVID-19 Alami Gangguan Jiwa
    • Ngeri, Satu Orang Meninggal Akibat Covid-19 Setiap Tujuh Menit di Iran

    Namun, lanjutnya, persetujuan tersebut diberikan sebelum Covid-19 mewabah di Indonesia alias untuk dilaksanakan dalam situasi normal. Dia menyarankan agar Kemendikbud membuat skema atau program yang berbeda di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

    “POP ini awalnya di desain dalam suasana normal, jadi kemudian tiba-tiba akan dilaksanakan pada darurat pandemi Covid-19. Mau tidak mau, bahkan wajib hukumnya skemanya harus berbeda dari desain awal karena memang dilaksanakan suasana normal,” tandas politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini.

    Syaiful juga mewanti-wanti sejak awal, bahwa Komisi X telah mengingatkan agar tidak terjadi gap, kontradiktif antara gagasan dan operasional terkait siapa dan organisasi apa saja yang lolos kriteria POP tersebut. Juga bagaimana POP itu memperlakukan organisasi seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki banyak lembaga pendidikan dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi, itu tidak disamakan dengan yang tidak memiliki satuan pendidikan.

    “Sayangnya tak ada jawaban dari Kemendikbud RI. Padahal, skema anggarannya full APBN. Tapi, setelah ada protes masyarakat pasca mundurnya NU, Muhammadiyah, dan PGRI, Pak Nadiem bilang ada dua skema tambahan; yaitu mandiri dan pendampingan plus APBN. Kalau jawaban skema anggarannya itu di luar APBN, karena terdesak protes dan itu salah, ya tetap salah,” imbuh Syaiful.

    Ia juga minta Menkdikbud menunda POP karena sudah kehilangan legitimasi dengan tak terlibatnya NU, Muhammadiyah, PGRI dan lain-lain. Sebaiknya Kemendikbud lebih fokus pada PJJ yang sulit saat ini. Komisi X pun akan mengundang Mendikbud Nadiem untuk mengevaluasi komprehensif masalah POP tersebut.

    “Kami minta apapun keputusannya soal POP itu harus mendapat persetujuan DPR RI dan diterima publik,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

    TAGS : Warta DPR Komisi X DPR Covid-19 Pendidikan Kemendikbud

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76409/Komisi-X-DPR-Kemendikbud-Harus-Subsidi-PJJ/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKesalahan Perhitungan Negara Adidaya Penyebab Meluasnya Ekstremisme di Asia Barat
    Next Article Pimpinan DPR Imbau Youtuber Waspada Bikin Konten Saat Pandemi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.