Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
Jakarta, Jurnas.com – Anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2020 berkurang Rp 2,1 triliun dari Rp 5,3 triliun menjadi Rp 3,2 triliun. Pemotongan tersebut dilakukan seiring dengan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tetap harus mendapat perhatian dan perlindungan. Dimana, perlu ada solusi pemberdayaan bagi pelaku ekraf.
“Beberapa subsektor dapat diberikan fasilitasi atau dukungan dalam bentuk menghubungkan dengan kementerian lain. Misalnya Kemendikbud dan TVRI membutuhkan banyak sekali konten kreatif, baik itu dalam bentuk iklan layanan masyarakat ataupun konten pendidikan formal. Kemenparekraf dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan kementerian terkait agar para pelaku kreatif mendapatkan peluang untuk berkontribusi dalam program ini,” ujar Hetifah, kepada wartawan, Senin (11/5).
Selain itu, politisi Partasi Golkar itu juga mendorong Kemenparekraf untuk memastikan status pelaku parekraf yang sebelumnya telah didaftarkan pada program Kartu Prakerja. Status 189.586 pelaku parekraf yang telah didaftarkan oleh Kemenparekraf pada 11 April 2020 harus terus dipantau.
“Mudah-mudahan sebagian atau bahkan seluruhnya sudah mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. Kami juga berharap mereka yang tidak memiliki informasi maupun akses secara daring, dapat dijangkau oleh dinas parekraf di seluruh Indonesia untuk mendapat data by name by address,” ucap Hetifah.
Terakhir, legislator dapil Kaltim itu juga menekankan agar bantuan Kemenparekraf tepat sasaran dan tepat waktu. “Sebagai contoh, gerakan masker kain apabila dilakukan sekarang dan ternyata dua bulan lagi Covid-19 sudah mereda, maka berarti program ini tidak tepat waktu walau program ini bagus sekali.” tutupnya.
TAGS : Warta DPR Komisi X DPR Ekonomi Kreatif
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72109/Komisi-X-DPR-Pelaku-Ekraf-Perlu-Dilindungi/