Anggota DPR RI, Puteri Anneta Komarudin
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah tengah mempersiapkan desain pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Selain untuk menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, langkah ini juga didorong kondisi masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan AJB Bumiputera.
Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin memandang pembentukan Lembaga Penjamin Polis perlu dipercepat untuk menjamin perlindungan bagi pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
“Pembentukan LPP memang diperlukan untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat agar tidak menimbulkan moral hazard di kemudian hari. Sesuai mandat UU Perasuransian, penjaminan polis memang sudah seharusnya terbentuk pada tahun 2017 sehingga RUU ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. Untuk itu, pemerintah bersama entitas terkait perlu segera duduk bersama untuk membahas bentuk LPP yang disepakati,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014, program penjaminan polis memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Selama penjaminan polis belum terbentuk, maka ketentuan penjaminan bagi pemegang polis masih berbentuk Dana Jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi.
“Saat ini, kami masih menunggu draf usulan pemerintah beserta naskah akademiknya. Tentunya, dalam tahap pembahasan bersama DPR nanti kami juga akan melibatkan berbagai entitas terkait seperti OJK, pelaku industri asuransi, hingga asosiasi asuransi”, ungkap Puteri.
Lebih lanjut, Politisi Muda Partai Golkar itu menilai pemerintah perlu mengkaji dengan komprehensif berbagai aspek pembentukan lembaga tersebut seperti kebutuhan permodalan, skema penjaminan, batasan penjaminan asuransi, serta kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi anggota LPP.
“Menurut hemat saya, beberapa ketentuan terkait penjaminan polis yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam penyusunan RUU adalah terkait kriteria anggota LPP yang dijamin, yaitu dapat berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang diukur melalui rasio kecukupan modal atau RBC. Selain itu, perlu juga adanya batasan pertanggungan yang dijamin oleh LPP. Misalnya, apabila merujuk pada ketentuan LPS, maksimal simpanan yang dijamin adalah sebesar Rp2 miliar,” paparnya.
Terkait beberapa usulan kelembagaan LPP, Legislator dapil Jawa Barat VII ini menambahkan bahwa keputusan bentuk kelembagaan yang diambil perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama mengenai skema kelembagaan seperti apa yang sesuai untuk LPP, misalnya dibentuk sebagai bagian dari LPS atau sebagai lembaga mandiri. Hal ini mengingat keputusan tersebut akan berimplikasi pada kebutuhan pendanaan yang cukup besar untuk SDM, operasional, hingga modal awal penjaminan. Ditambah lagi, kondisi dan kebijakan keuangan negara saat ini masih fokus pada penanganan Covid-19 beserta dampaknya,” tutup Puteri.
TAGS : Warta DPR Komisi XI DPR Asuransi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin