Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
    News

    Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

    September 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J 2
    Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1-9-2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST. com – Penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diakhiri oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu terungkap usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

    “Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (1/9).

    Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

    Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

    “Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

    Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

    Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

    Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

    “Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM,” kata dia. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Agunan Pinjaman
    Next Article BPS Catat Deflasi Indeks Harga Konsumen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.