Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komnas HAM: Meiliana Tidak Layak Jadi Terdakwa
    News

    Komnas HAM: Meiliana Tidak Layak Jadi Terdakwa

    August 31, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komnas HAM: Meiliana Tidak Layak Jadi Terdakwa

    Terpidana kasus penistaan agama Meiliana (Foto: ANTARA)

    Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Meiliana tidak layak menjadi terdakwa dalam dugaan penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kata-kata yang dilontarkan oleh Meiliana dianggap tidak bertendensi negatif, dan didasari rasa kebencian terhadap agama tertentu.

    Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, distorsi informasi telah disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu. Akibatnya provokasi tersebut memicu amarah bagi komunitas Muslim, yang berujung pada kerusuhan, dan pembakaran rumah ibadah.



    “Tidak selayaknya Meiliana ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dugaan penistaan agama. Mengingat tidak ada niat jahat dan kebencian yang disampaikannya, dalam komunikasi dengan Uwo maupun pengurus Masjid Al Maksum,” kata Beka dalam siaran pers, pada Jumat (31/8) di Jakarta.

    Beka juga menyayangkan vonis 18 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dinilai jauh dari rasa keadilan, dan tidak berdasar pada fakta dan bukti yang ada selama proses peradilan.

    Baca juga :

    • Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan
    • Meiliana Divonis Penjara, Toleransi Kita Memudar?
    • Basarah: Penyelesaian Kasus Meiliana Harusnya kedepankan Musyawarah Mufakat

    “Komnas HAM menyesalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medam 18 bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Meiliana,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Meiliana, perempuan asal Tanjung Balai Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

    Sebelumnya Meiliana sempat mengeluhkan pengeras suara Masjid Al Maksum, yang menurutnya terlalu kencang, sehingga dia meminta DKM setempat mengecilkan pengeras suara tersebut.

    TAGS : Komnas HAM Penistaan Agama Meiliana

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40197/Komnas-HAM-Meiliana-Tidak-Layak-Jadi-Terdakwa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDemokrat sebut Komisioner Bawaslu Mirip Mandor Zaman Belanda
    Next Article Mantan Mensos Idrus Marham Dipenjara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.