Friday, March 5, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Komnas HAM: Meiliana Tidak Layak Jadi Terdakwa

August 31, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Komnas HAM: Meiliana Tidak Layak Jadi Terdakwa

Terpidana kasus penistaan agama Meiliana (Foto: ANTARA)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Meiliana tidak layak menjadi terdakwa dalam dugaan penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kata-kata yang dilontarkan oleh Meiliana dianggap tidak bertendensi negatif, dan didasari rasa kebencian terhadap agama tertentu.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, distorsi informasi telah disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu. Akibatnya provokasi tersebut memicu amarah bagi komunitas Muslim, yang berujung pada kerusuhan, dan pembakaran rumah ibadah.



“Tidak selayaknya Meiliana ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dugaan penistaan agama. Mengingat tidak ada niat jahat dan kebencian yang disampaikannya, dalam komunikasi dengan Uwo maupun pengurus Masjid Al Maksum,” kata Beka dalam siaran pers, pada Jumat (31/8) di Jakarta.

Beka juga menyayangkan vonis 18 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dinilai jauh dari rasa keadilan, dan tidak berdasar pada fakta dan bukti yang ada selama proses peradilan.

Baca juga :

  • Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan
  • Meiliana Divonis Penjara, Toleransi Kita Memudar?
  • Basarah: Penyelesaian Kasus Meiliana Harusnya kedepankan Musyawarah Mufakat

“Komnas HAM menyesalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medam 18 bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Meiliana,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Meiliana, perempuan asal Tanjung Balai Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

Sebelumnya Meiliana sempat mengeluhkan pengeras suara Masjid Al Maksum, yang menurutnya terlalu kencang, sehingga dia meminta DKM setempat mengecilkan pengeras suara tersebut.

TAGS : Komnas HAM Penistaan Agama Meiliana

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40197/Komnas-HAM-Meiliana-Tidak-Layak-Jadi-Terdakwa/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Demokrat sebut Komisioner Bawaslu Mirip Mandor Zaman Belanda

Next Post

Mantan Mensos Idrus Marham Dipenjara

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Kasus COVID-19 Baru Nasional Turun Lagi di Bawah 7.000 Orang

March 5, 2021
Data Kemendikbud, Ada 7.600 Dosen Antre Kenaikan Jabatan
News

Data Kemendikbud, Ada 7.600 Dosen Antre Kenaikan Jabatan

March 5, 2021
Ajakan Benci Produk Asing Tuai Kontroversi, Jokowi: Gitu Saja Ramai
News

Ajakan Benci Produk Asing Tuai Kontroversi, Jokowi: Gitu Saja Ramai

March 5, 2021
Next Post

Mantan Mensos Idrus Marham Dipenjara

Istri Perdana Menteri Israel Tersandung Kasus Suap

Ditahan KPK, Idrus Marham Pasrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Target Suzuki 2021, naikkan pangsa pasar genjot volume ekspor

Target Suzuki 2021, naikkan pangsa pasar genjot volume ekspor

7 hours ago
Rekor Baru Dicapai Tambahan Pasien Sembuh Nasional! Di Atas 12.800

Persentase Korban Jiwa COVID-19 Bali di Atas Nasional dan Dunia

11 hours ago
Sudah Saatnya Lebih Ketat, Terserah Apa Namanya

Bukan Zona Merah Lagi, Jatim dan Jakarta Kini Risiko Sedang Covid-19

4 days ago
Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat

Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat

2 days ago
Red Carpet Virtual, 10 Selebriti Tetap Tampil Anggun di Golden Globe

Red Carpet Virtual, 10 Selebriti Tetap Tampil Anggun di Golden Globe

3 days ago
Guguran Lava Merapi Kembali Terjadi, Jarak Luncur 700 Meter

Guguran Lava Merapi Kembali Terjadi, Jarak Luncur 700 Meter

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar

Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

Jepang akan Perpanjang Keadaan Darurat di Tokyo dan 3 Prefektur

Inggris Identifikasi 16 Kasus Varian COVID-19 Baru

Optimalkan Pelayanan ke Nasabah, Bank Kalsel Gandeng PT Pos Indonesia

Data Kemendikbud, Ada 7.600 Dosen Antre Kenaikan Jabatan

Trending

Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 
Ekonomi

Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 

March 5, 2021

Bupati Suwirta saat memimpin rapat staf lengkap. (BP/Istimewa)SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah tahun ini masih fokus melakukan...

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Baru Nasional Turun Lagi di Bawah 7.000 Orang

March 5, 2021
Lebih Penting Bakat atau Kerja Keras supaya Sukses?

Lebih Penting Bakat atau Kerja Keras supaya Sukses?

March 5, 2021
Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar

Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar

March 5, 2021
Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

March 5, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 
  • Kasus COVID-19 Baru Nasional Turun Lagi di Bawah 7.000 Orang
  • Lebih Penting Bakat atau Kerja Keras supaya Sukses?
  • Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar
  • Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!