Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komoditas Ganja Masuk Dalam Binaannya, Begini Penjelasan Kementan
    News

    Komoditas Ganja Masuk Dalam Binaannya, Begini Penjelasan Kementan

    August 29, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komoditas Ganja Masuk Dalam Binaannya, Begini Penjelasan Kementan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan terkait isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

    “Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

    Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. “Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tegasnya.

    Pada prinsipnya, kata dia, Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

    Sementara penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 yaitu budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

    “Komitmen Mentan SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” tutupnya.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAnggota Dewan Terus Bekerja untuk Rakyat
    Next Article Lewat Wakaf Modal Usaha, Masyarakat Bisa Timbun Pahala
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.