Konfrontir Irjen Teddy Minahasa dengan Tersangka Lain Batal Digelar

by

in

JawaPos.com – Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, agenda konfrontir keterangan antara kliennya dan para tersangka lain dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika, batal digelar pada Senin (21/11) karena ada tersangka sakit.

“Informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana sehingga untuk konfrontasi diundur,” kata Hotman di Jakarta, Senin (21/11).

Hotman juga mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai agenda konfrontir kesaksian tersebut akan kembali dilaksanakan. “Jadi belum tahu hari apa,” ujar Hotman.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya hari ini, Senin (21/11) menjadwalkan konfrontir kesaksian antara Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka, antara lain mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Namun, pada Jumat (18/11), Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman mengklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya. “Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar lima kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Namun, Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak Kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi,” kata Hotman.


Credit: Source link