Korsel Mintan Korut Bayar Kompensasi Kepada Dua Mantan Tawanan Perang

by

in
Korsel Mintan Korut Bayar Kompensasi Kepada Dua Mantan Tawanan Perang

Veteran perang Korea Selatan memberi hormat pada upacara hari peringatan Perang Korea. (Oleh AFP)

Seoul, Jurnas.com – Pengadilan di Korea Selatan mengeluarkan putusan yang memerintahkan Korea Utara untuk membayar kompensasi kepada dua mantan tawanan perang (POW).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (7/8) memutuskan, kedua POW sudah menghabiskan sisa hidup mereka melakukan kerja paksa di Korea Utara dan Pyongyang harus membayar masing-masing 21 juta won sebagai kompensasi, seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada AFP.

Setelah putusan itu, sebuah kelompok hak asasi yang mendukung para veteran mengatakan akan mengambil tindakan hukum untuk menyita aset Korea Utara di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk TV pemerintah Pyongyang. Di luar itu, putusan tidak mampu memaksa tindakan apa pun.

Dilaporkan, dua veteran Korea Selatan yang disebutkan dalam laporan media hanya dengan nama belakang mereka, Han, 87, dan Ro, 90  ditangkap oleh pasukan Utara selama Perang Korea 1950-53.

Kedua pria itu mengatakan di pengadilan, setelah gencatan senjata mengakhiri perang, mereka tidak dipulangkan. Sebaliknya, dikirim ke tambang batu bara dan fasilitas lainnya. Di sana mereka bekerja untuk Korea Utara selama beberapa dekade hingga berhasil melarikan diri dan kembali ke Korea Selatan.

Baca juga.. :

Mereka diduga kembali ke Korea Selatan sekitar satu dekade lalu dan mengajukan gugatan pada tahun 2016, menuntut pemerintah Korea Utara membayar mereka kompensasi untuk apa yang mereka sebut sebagai kerusakan mental dan fisik yang sangat besar.

Pada tahun 1953, ketika Perang Korea berakhir dengan gencatan senjata, diperkirakan ada 170.000 tawanan perang Korea Utara dan Tiongkok ditahan dalam tahanan pasukan pimpinan Amerika Serikat (AS), serta sekitar 100.000 tawanan perang pasukan koalisi pimpinanAS, termasuk Korea Selatan.

Sementara Korea Selatan memulai diplomasi dengan Korea Utara pada Januari 2018, interaksi bilateral secara bertahap kembali ke mode permusuhan yang biasa.

Kedua Korea secara teknis masih berperang karena perjanjian damai tidak pernah ditandatangani setelah Perang Korea. Sementara itu, Korea Utara juga menjauhkan diri dari negosiasi dengan Amerika Serikat, yang dimulai setelah mediasi oleh Korea Selatan. (Press TV)

TAGS : Veteran Perang Korea Utara Korea Selatan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75121/Korsel-Mintan-Korut-Bayar-Kompensasi-Kepada-Dua-Mantan-Tawanan-Perang-/