Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Korupsi BLBI BDNI Ditaksir Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
    News

    Korupsi BLBI BDNI Ditaksir Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

    October 9, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Korupsi BLBI BDNI Ditaksir Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

    Ilustrasi Korupsi BLBI

    Jakarta – Dugaan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim bertambah diperkirakan menjadi Rp 4,58 triliun.

    Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK). Lembaga antikorupsi telah mengantongi audit BPK tersebut.

    “Jadi, auditnya sudah kita terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu, sekitar Rp 4,58 triliun,” ungkap Febri, di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

    Dijelaskan Febri, dari hasil pemeriksaan audit investigatif tersebut, bahwa sebelumnya masih ada satu kewajiban yang bersifat sustainable. Dikatakan Febri, perhitungan BPK hanya Rp 220 miliar yang benar-benar bukan dari indikasi kerugian negara. Alhasil total kerugian negaranya sebesar Rp 4,58 triliun.

    “Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan proses pemeriksaan saksi-saksi akan kita lakukan intensif ke depan,” terang Febri.

    KPK seperti diketahui telah menetapkan mantan kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus tersebut. Syafruddin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan SKL BLBI untuk BDNI, milik Sjamsul Nursalim.

    Diduga penerbitan SKL BLBI yang dilakukan Syafruddin itu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian.

    Syafruddin Arsjad Temenggung dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi BLBI BDNI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22989/Korupsi-BLBI-BDNI-Ditaksir-Rugikan-Negara-Rp45-Triliun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenaker Sosialisasi Pemahaman Hubungan Industrial kepada Siswa SMK
    Next Article KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Jasa Marga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.