Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Ferialdy Noerlan
    News

    Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Ferialdy Noerlan

    October 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Ferialdy Noerlan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Ferialdy Noerlan

    Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino tiba di Gedung KPK

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, Kamis (5/10/2017). Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

    “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Ferialdy diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane 2013 yang ditangani Bareskrim Polri. Ini bukan pemeriksaan perdana untuk Ferialdy. Sebelumnya Ferialdy pernah diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang menjerat RJ Lino pada 4 Januari 2016 lalu.

    Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

    Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih. Namun, kasus ini seakan jalan ditempat. Sejak beberapa bulan lalu, belum ada lagi saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini.

    RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Lino hingga saat ini belum kembali dilakukan.

    TAGS : Kasus Koruspi Pelindo RJ Lino

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22799/Korupsi-RJ-Lino-KPK-Periksa-Ferialdy-Noerlan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOxford Lucuti Penghargaan "Freedom of Oxford" Aung San Suu Kyi
    Next Article Hukuman Eks Panitera PN Jakpus Jadi Tujuh Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.