Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Tak Boleh Jadi CPNS
    News

    KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Tak Boleh Jadi CPNS

    September 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Tak Boleh Jadi CPNS

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Foto: KPAI)

    Jakarta – Menurut data BKN sampai hari ini, instansi pemerintah dan pemerintah daerah yg resmi membuka CPNS, 29 instansi pemerintah dan 43 pemerintah daerah.

    Diperkirakan tahun 2018 ini, terdapat 76 K/L dan 525 Pemerintah daerah membuka lowongan CPNS, dengan 238.015 formasi. Melihat jumlah tersebut tentu cukup besar, kader bangsa yang akan berkompetisi merebut posisi sebagai CPNS dengan berbagai formasi yang tersedia.



    Ketua Komisi Perlindungan Anak Susanto berharap proses seleksi CPNS harus lebih ketat. Jangan sampai seseorang yang punya riwayat sebagai pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS. Ini tak boleh terjadi.

    “Begitupula seseorang yang memiliki riwayat sebagai bandar narkoba, tentu tak boleh diloloskan,” ucap Susanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (20/9).

    Baca juga :

    • Baru 60 Persen Ibu yang Bisa Menunjukkan Buku KIA
    • Jangan Sepelekan Manfaat Buku Kesehatan Ibu dan Anak
    • Batasan Usia Harusnya untuk Honorer Baru

    Maka, tim seleksi perlu menformulasikan mekanisme seleksi yang bisa merekam riwayat bakal CPNS sebagai bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau rentan menjadi pelaku seksual anak di kemudian hari.

    “Kita harus kepung dari bebagai penjuru, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh menjadi Bakal Calon Legislatif, CPNS, Pejabat, Lurah/Kades, serta pengurus RT RW,” ujarnya.

    Hal tersebut, menurut Susanto merupakan ikhtiar menyelamatkan generasi kita ke depan. “Semoga upaya kita mewujudkan Indonesia ramah anak bisa segera terwujud,” imbuhnya.

    TAGS : KPAI CPNS Kejahatan Seksual Anak

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41093/-KPAI-Pelaku-Kejahatan-Seksual-Anak-Tak-Boleh-Jadi-CPNS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAS Sanksi Militer China
    Next Article Jack Ma: Perang Dagang AS Bunuh Lapangan Kerja Baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.