Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, pihaknya sebetulnya akan melakukan jumpa pers untuk mengumumkan status tersangka terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
“Jadi gini, yang itu (pengumuman status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria akan ada konpers,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Kata Agus, KPK telah merencanakan untuk mengumumkan penetapan status tersangka menteri Jokowi tersebut. Namun, Agus menyayangkan status tersangka Idrus sudah beredar terlebih dahulu ke publik.
“Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu kami akan rundingan lagi. Karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana. Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri,” tutur Agus.
Sebelumnya, Idrus Marhammengaku telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1.
Menteri Sosial itu mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK telah diterima sejak kemarin sore, Kamis (23/8).
“Kemarin sudah ada pemberitahuan penyidikan, kalau sudah penyidikan berarti sudah ada tersangka,” kata Idrus, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8).
Bahkan, Idrus telah mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial. Surat pengunduran diri telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. “Pengundursn diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya. Sudah saya sampaikan kepada presiden,” terangnya.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39787/KPK-Akui-Kecolongan-Soal-Status-Tersangka-Idrus-Marham/