Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Akui Kecolongan Soal Status Tersangka Idrus Marham
    News

    KPK Akui Kecolongan Soal Status Tersangka Idrus Marham

    August 24, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Akui Kecolongan Soal Status Tersangka Idrus Marham

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

    Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, pihaknya sebetulnya akan melakukan jumpa pers untuk mengumumkan status tersangka terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.



    “Jadi gini, yang itu (pengumuman status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria akan ada konpers,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

    Kata Agus, KPK telah merencanakan untuk mengumumkan penetapan status tersangka menteri Jokowi tersebut. Namun, Agus menyayangkan status tersangka Idrus sudah beredar terlebih dahulu ke publik.

    Baca juga :

    • Idrus Tersangka, Jokowi Lantik Agus Gumiwang jadi Mensos
    • KPK Bakal Selidiki Aliran Gratifikasi Zumi Zola ke PAN
    • Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau

    “Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu kami akan rundingan lagi. Karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana. Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri,” tutur Agus.

    Sebelumnya, Idrus Marhammengaku telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1.

    Menteri Sosial itu mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK telah diterima sejak kemarin sore, Kamis (23/8).

    “Kemarin sudah ada pemberitahuan penyidikan, kalau sudah penyidikan berarti sudah ada tersangka,” kata Idrus, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8).

    Bahkan, Idrus telah mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial. Surat pengunduran diri telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. “Pengundursn diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya. Sudah saya sampaikan kepada presiden,” terangnya.

    TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39787/KPK-Akui-Kecolongan-Soal-Status-Tersangka-Idrus-Marham/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAS Terisolasi, Tak Ada Jalan Keluar Selain Berdamai dengan Iran
    Next Article Idrus Tersangka, Jokowi Lantik Agus Gumiwang jadi Mensos
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.