Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bakal Minta Imigrasi Perpanjang Pencegahan Setya Novanto
    News

    KPK Bakal Minta Imigrasi Perpanjang Pencegahan Setya Novanto

    October 2, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Bakal Minta Imigrasi Perpanjang Pencegahan Setya Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bakal Minta Imigrasi Perpanjang Pencegahan Setya Novanto

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan jika pihaknya belum pernah mencabut surat pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Bahkan, tegas Agus, pihkanya akan tetap meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan Ketum Partai Golkar tersebut.

    “Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis,” ungkap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).

    Sebelumnya, KPK melayangkan surat permintaan pencegahan Setya Novanto berpergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 10 April 2017. Novanto dicegah ke luar negeri untuk enam bulan dan akan habis pada 10 Oktober 2017.

    Saat itu, pencegahan terhadap Setnov dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP.  “Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi,” terang Agus. (Berita terkait #Setya Novanto lainnya)

    Dikatakan Agus, perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri dilakukan karena mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu masih menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya. Terlebih lembaga antikorupsi masih mengusut dua tersangka kasus e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

    “Beliau akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra,” tandas Agus.

    KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, status tersangka itu gugur menyusul putusan praperadilan, Jumat 29 September 2017.

    Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar menyatakan, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah. Kini, KPK tengah membahas untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22660/KPK-Bakal-Minta-Imigrasi-Perpanjang-Pencegahan-Setya-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMilad Ke-13, Fraksi PKS Bikin Terobosan
    Next Article Senjata Api Impor jangan Sampai Bikin Kisruh Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.