Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Banding Putusan Djoko Saputro
    News

    KPK Banding Putusan Djoko Saputro

    June 7, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Banding Putusan Djoko Saputro

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dirut Jasa Tirta II, Djoko Saputro.

    “KPK telah menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020,” ujar Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (7/6/2020).

    Ali mengungkapkan upaya banding ini dilakukan, lantaran tim jaksa KPK menilai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    “Salah satunya karena JPU memandang putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

    Kendati vonis terhadap Djoko sama dengan tuntutan yang diberikan JPU KPK. Namun, majelis hakim pengadilan tidak mempertimbangkan penyertaan Pasal 55.

    Baca juga.. :

    • Kemenag Tepis Isu Kenaikan UKT Mahasiswa
    • Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua Barat
    • Trik Petani Mangga Kendalikan Lalat Buah di Tengah Pandemi Corona

    “Selengkapnya nanti akan diuraikan di memori banding,” ungkapnya.

    Djoko Saputro telah divonis dengan hukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Saat ini JPU akan segera menyusun memori bandingnya dimana JPU nanti akan menguraikan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil sehingga KPK melakukan upaya hukum tersebut,” tukasnya.

    Dalam kasus ini, Djoko dinilai telah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia di Perum Jasa Tirta II, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

    Selain itu, perbuatan Djoko dinilai telah memperkaya beberapa pihak, seperti staf Biro SDM Perum Jasa Tirta Andrini Yaktiningsasi senilai Rp1,5 miliar,dua staf Biro SDM Perum Jasa Tirta II, yakni Lintang Kinanti sebesar Rp1,7 miliar dan Nimart Duandita sebesar Rp628 juta. Kemudian Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC) Sutisna senilaiRp944 jutadan Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangriptasenilai Rp78 juta.

    TAGS : KPK Banding Djoko Saputro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73406/KPK-Banding-Putusan-Djoko-Saputro/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSistem Kerja ASN Sesuaikan Status PSBB
    Next Article Diduga Menipu Pendiri Kaskus, Jack Lapian Polisikan Mantan Kliennya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.