KPK Banding Putusan Djoko Saputro

by

in
KPK Banding Putusan Djoko Saputro

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dirut Jasa Tirta II, Djoko Saputro.

KPK telah menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020,” ujar Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (7/6/2020).

Ali mengungkapkan upaya banding ini dilakukan, lantaran tim jaksa KPK menilai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Salah satunya karena JPU memandang putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Kendati vonis terhadap Djoko sama dengan tuntutan yang diberikan JPU KPK. Namun, majelis hakim pengadilan tidak mempertimbangkan penyertaan Pasal 55.

Baca juga.. :

“Selengkapnya nanti akan diuraikan di memori banding,” ungkapnya.

Djoko Saputro telah divonis dengan hukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini JPU akan segera menyusun memori bandingnya dimana JPU nanti akan menguraikan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil sehingga KPK melakukan upaya hukum tersebut,” tukasnya.

Dalam kasus ini, Djoko dinilai telah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia di Perum Jasa Tirta II, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Selain itu, perbuatan Djoko dinilai telah memperkaya beberapa pihak, seperti staf Biro SDM Perum Jasa Tirta Andrini Yaktiningsasi senilai Rp1,5 miliar,dua staf Biro SDM Perum Jasa Tirta II, yakni Lintang Kinanti sebesar Rp1,7 miliar dan Nimart Duandita sebesar Rp628 juta. Kemudian Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC) Sutisna senilaiRp944 jutadan Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangriptasenilai Rp78 juta.

TAGS : KPK Banding Djoko Saputro

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73406/KPK-Banding-Putusan-Djoko-Saputro/