Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Banding Vonis Imam Nahrawi
    News

    KPK Banding Vonis Imam Nahrawi

    July 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Banding Vonis Imam Nahrawi

    Eks Menpora, Imam Nahrawi

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis Imam Nahrawi, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

    Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui. Ia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

    “KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atasnama terdakwa Imam Nahrawi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

    Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

    “Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

    Baca juga.. :

    • Pizza Hut di AS Terancam Bangkrut
    • Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Akan Temui Pimpinan MPR Terkait RUU PIP
    • Ketua Komisi III DPR Bersama Kapolri Ikut Musnahkan Narkoba di Polda Metro

    KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK.

    Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238,882. Selain itu, permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan oleh Hakim.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

    TAGS : Imam Nahrawi KPK Suap KONI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74760/KPK-Banding-Vonis-Imam-Nahrawi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua Komisi III DPR Bersama Kapolri Ikut Musnahkan Narkoba di Polda Metro
    Next Article Dampak Covid-19, Industri Wisata Bahari Tinggal 33,8 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.