Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemberian uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 2 miliar.
Ketua Komisi KPK Agus Rahardjo yang membenarkan adanya pemberian uang tersebut. Untuk itu, penyidik KPK mengembangkan informasi tersebut dengan menggeledah ruangan kerja Mendag Enggartiasto.
“Kan disampaikan salah satu uangnya dari sana. Antara lain ya (pengakuan Bowo). Mangkanya anak-anakkan bergerak berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4).
Meski demikian, Agus belum bisa mengungkap secara detail perihal pemberian uang suap oleh Enggartiasto kepada Bowo Sidik. Hal itu mengingat proses penyidikannya sedang berlangsung.
Yang pasti, Agus berjanji pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk memperkuat bukti pemberian Mendag Enggartiasto kepada Bowo.
“Ya nanti kita ikuti saja karena akan bergerak terus ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bowo Sidik menyebut uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara. Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017.
Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Bowo disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.
Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 8 miliar. KPK menengarai Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar.
TAGS : Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Kasus Gula KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51883/KPK-Benarkan-Bowo-Sidik-Terima-Suap-dari-Mendag-Enggartiasto/