Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Berlebihan dan Tak Hormati Putusan MA
    News

    KPK Berlebihan dan Tak Hormati Putusan MA

    November 22, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Berlebihan dan Tak Hormati Putusan MA

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta, Jurnas.com – Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.

    Pakar hukum senior, Maqdir Ismail menilai, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang secara tegas menyatakan SAT tidak melakukan perbuatan pidana korupsi.

    Menurutnya, SAT juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Sebab, yang dilakukan SAT saat menjabat sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan. Oleh karena itu, dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan SN dan IN tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

    “Jadi secara mutatis mutandis SN dan Ibu IN juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” kata Maqdir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

    Lebih lanjut Maqdir meminta KPK menghormati putusan MA dalam perkara SAT, sebeb harus dipahami pada hal 107-108 dalam putusan tersebut menyatakan, LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ tanggal 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

    Baca juga.. :

    • Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan Itjih Buronan KPK
    • Mantan Pejabat BPK Nilai Auditor I Nyoman Tak Profesional Terkait Investigasi BLBI
    • Pakar: SAT Lepas Atas Kecerobohan KPK

    Yakni, tidak dilakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK tahun 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya.

    Hal itu, sambung Maqdir, menunjukkan kerugian yang didalilkan JPU KPK bersifat in dubio pro reo,yakni hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan Terdakwa. Artinya, dalam peraka SAT tidak ada kerugian keuangan negara.

    Ketika tidak ada kerugian keuangan negara, masih kata Maqdir, maka tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dipersangkakan kepada SN dan IN.

    Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.

    “Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT,” pungkas Maqdir.

    TAGS : Kasus BLBI Syamsul Nursalim Itjih Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62783/KPK-Berlebihan-dan-Tak-Hormati-Putusan-MA/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSadis Saat Tawuran, Tersangka Manyun Saat Ditangkap
    Next Article Puan Berkisah Sejarah Kehidupan, Unik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.