Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bingung, Menteri Yasonna Izinkan Koruptor Bertemu Pansus Angket
    News

    KPK Bingung, Menteri Yasonna Izinkan Koruptor Bertemu Pansus Angket

    July 27, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Bingung, Menteri Yasonna Izinkan Koruptor Bertemu Pansus Angket 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bingung, Menteri Yasonna Izinkan Koruptor Bertemu Pansus Angket

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM tak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin kepada penghuni Lapas Sukamiskin Muchtar Effendi untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada Selasa (25/7/2017). Langkah sepihak itu disayangkan lembaga antikorupsi.

    Bukan tanpa alasan lembaga superbody pimpinan Agus Rahardjo Cs menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, meski Muchtar telah menjadi narapidana keterangan palsu di sidang Ketua MK, Akil Mochtar, Muchtar di KPK masih bertatus tersangka suap penanganan perkara Pilkada di MK.

    “ME merupakan tersangka yang kami proses sekaligus dia menjalni masa pidana, kami harap seharusnya ada koordinasi yang dilakukan yang bersangkutan kan tersangka dan kasus ditangani KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

    Langkah sepihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi, Yasonna H Laoly yang mengizinkan Muchtar menghadiri rapat Pansus Hak Angket di DPR RI beberapa waktu lalu itu menuai pertanyaan.

    “Apa dasar kemudian Menkumham mengizinkan para terpidana untuk hadir di Pansus, saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kemenkumham apa dasarnya? Dan kenapa itu dilakukan? dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK?,” tutur Febri.

    Yasonna pun dinilai tidak memberikan dukungan penuh kepada upaya pemberantasan korusi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memerintahkan bawahannya untuk mendukung pemberantasan korupsi.

    “Kami tentu berharap antar institusi ada koordinasi yang baik, apalagi pihak-pihak kementerian di bawah Presiden Jokowi mengatakan, berkomitmen untuk pemberantasan korupsi. Nah, itu seharusnya diperlihatkan dari koordinasi koordinasi yang intens dengan institusi penega‎k hukum, apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan,” ujar Febri.

    Namun Febri enggan berspekulasi saat disinggung mengenai kepentingan menteri asal PDIP yang disebutkan jaksa KPK menerima aliran uang korupsi e-KTP itu. Febri mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menggangu proses penyidikan di KPK lantaran ada sanksi pidananya.

    ‎”‎Kami juga mengingatkan pada pihak-pihak tertentu agar meminimalisir atau menjaga semaksimal mungkin supaya tak ada perbuatan-perbuatan yang menjadi menghalang-halangi penanganan perkara,” tandas Febri.

    Terpidana korupsi sekaligus penghuni Lapas Sukamiskin Muchtar Effendi sebelumnya diketahui memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada, Selasa (25/7/2017). Muchtar dipanggil untuk menjelaskan proses hukum dan diperiksa penyidik KpK.

    Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko membenarkan pihaknya memberikan izin. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merestui langsung Muchtar keluar lapas dan bertolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket.

    “Ya sudah ada izin dari Pak Menteri kok,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

    Dikatakan Dedi, izin itu diberikan hanya satu hari. Namun, Dedi tak merespon saat ditanya alasan Menkumham Yasonna mengizinkan Muchtar Effendi memberikan keterangan di hadapan Pansus Angket KPK.‬

    TAGS : Pansus Angket KPK DPR Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19372/KPK-Bingung-Menteri-Yasonna-Izinkan-Koruptor-Bertemu-Pansus-Angket-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetum AMPG Harap Priyo Budi Santoso Jadi Tersangka
    Next Article Kembali ke Masjid Al-Aqsa, Warga Palestina Disemprot Gas Air Mata
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.