Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Ciduk Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu
    News

    KPK Ciduk Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu

    July 25, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Ciduk Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu

    Ilustrasi Penyidik KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Setelah buron selama setahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, Kamis (25/7) pagi.

    Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang telah ditetapkan KPK sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau setahun lalu.



    “Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (25/7).

    Febri mengatakan, Umar ditangkap tim KPK di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Menurutnya, dalam proses penangkapan, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga hingga Lurah setempat juga koperatif dalam proses penangkapan terhadap Umar.

    Baca juga.. :

    • KPK Pastikan Penyidikan Baru Kasus Suap Proyek Lippo Group
    • KPK Sita Aset Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU
    • KPK Bidik M Nasir Terkait Kasus Gratifikasi DAK Meranti

    “UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Febri.

    Status buron ditetapkan lantaran Umar yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tak kunjung menyerahkan diri meski berulang kali diultimatum Lembaga Antikorupsi. KPK berharap penangkapan Umar ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum.

    “KPK berharap penangakapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi,” katanya.

    TAGS : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56451/KPK-Ciduk-Tangan-Kanan-Bupati-Labuhanbatu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRevolusi 4.0, Jasa Raharja Akan Maksimalkan Peran Millenials
    Next Article Jokowi Disarankan Angkat Profesional Bidang EBT Jadi Menteri ESDM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.