Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN
    News

    Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati

    Jakarta – Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.‎ Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara. ‎

    Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati‎ berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.



    Diketahui, ‎Nurhayati menjadi salah satu mantan koruptor yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif, yang berisi larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg, ke Mahkamah Agung.‎

    “Insyaallah dapil Sulawesi Tenggara, saya daftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR (judicial review di Mahkamah Agung),” ucap Nurhayati.

    Baca juga :

    • KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
    • PAN: Prabowo-Zulkifli Layak Kita Perjuangkan
    • PAN Pastikan Tak Dukung Jokowi di Pilpres 2019

    Nurhayati mengingatkan KPU bahwa dirinya selaku terpidana kasus suap dan pencucian uang telah dihukum. ‎Setelah bebas, sambung Nurhayati, perempuan yang dihukum enam tahunan penjara itu, dirinya kini dihukum oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Dikatakan Nurhayati, KPU menabrak tiga undang-undang sekaligus.

    “Jadi saya minta kearifan publik lah sepanjang itu sesuai undang-undang enggak apa-apa. Tapi inikan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri,” tandas Nurhayati.‎

    KPU sebelumnya mempertimbangkan untuk mengumumkan partai politik yang mendaftarkan bakal caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba kepada masyarakat.

    Hal itu sebagai bentuk penerapan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. ‎KPU sendiri telah membuka masa pendaftaran bakal caleg pada 4-17 Juli.

    TAGS : E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37646/Mantan-Terpidana-Wa-Ode-Nurhayati-Ngotot-Nyaleg-Jalur-PAN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
    Next Article KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.