Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK: Dalih Setya Novanto Mangada-ada
    News

    KPK: Dalih Setya Novanto Mangada-ada

    November 13, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK: Dalih Setya Novanto Mangada-ada 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK: Dalih Setya Novanto Mangada-ada

    Ketua DPR, Setya Novanto saat mendatangi salah satu panti asuhan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/11). (Foto: JOY)

    Jakarta – Ketum Partai Golkar Setya Novanto malah ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ia seharusnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korupsi KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadro Solution.

    Tiga kali dipangil, Novanto mangkir dari penggilan KPK. Ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan seperti dua panggilan sebelumnya pada 30 Oktober 2017 dan 6 Oktober 2017. Selain harus atas seizin Presiden, dalam surat yang ditandatanganinya sendiri sebagai Ketua DPR, Novanto berdalih memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyebut dalih itu mengada-ada. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu sudah memanggil Novanto sebagai saksi maupun tersangka kasus e-KTP sebanyak Sembilan kali. Baru kali ini, Novanto berlindung di balik izin presiden sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

    “Itu alasan itu alasan mengada-mengada. Dengar saja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil. Saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden kenapa sekarang hadir harus kami mendapat ijin dari Presiden. Ini suatu mengada-ada,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

    Terlebih, ditegaskan Laode, ‎ Pasal 245 UU MD3 yang menjadi dasar alasan Novanto itu tidak satu pun yang menyebut pemanggilan seorang anggota DPR terkait kasus korupsi harus seizin Presiden.

    “Tidak sama sekali kok. Tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya ijin dari Presiden,” ujar Laode.‎

    TAGS : korupsi e-ktp setya novanto kpk

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24709/KPK-Dalih-Setya-Novanto-Mangada-ada/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK "Ancam" Jemput Paksa Setya Novanto
    Next Article KPK Bilang Mangkir, Setnov Bilang:Tugas Kenegaraan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.