Friday, January 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK dan Kejagung Awasi Penyelesaian Aset di Gili Trawangan

November 30, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
KPK dan Kejagung Awasi Penyelesaian Aset di Gili Trawangan
4
SHARES
16
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com–Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan. KPK dan Kejagung mengkaji penuntasan pengelolaan aset negara yang dilakukan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok. Kedua institusi tersebut tengah mempelajari surat kuasa khusus (SKK) dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto.

”Saya akan cek dahulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (30/11).

Feri memastikan akan ikut memantau penyelesaian aset milik Pemprov NTB yang dikelola swasta hingga 70 tahun itu. Kejaksaan Agung masih bersifat menyokong Kejaksaan Tinggi NTB.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan, salah satu alasan KPK meminta Pemprov NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama tersebut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2019. Temuan itu menyimpulkan ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

”Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

Menurut dia, SKK terkait dengan lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare dikerjasamakan antara Pemprov NTB dan PT GTI dengan total nilai aset Rp 2,02 triliun. Lahan tersebut termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare dengan total nilai Rp 2,3 triliun.

Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektare itu sudah tercatat di daftar inventaris barang milik pemprov.

”KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” ujar Ipi.

Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pemberian SKK adalah salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan menjadi lebih baik. KPK dalam konteks pencegahan, berupaya memperbaiki dugaan salah urus (mismanagement) korporasi yang mengarah adanya potensi kerugian negara.

”Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan pemprov,” ucap Indriyanto.

Terhadap pengelolaan aset itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan kepada KPK langsung mengambil alih dengan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Lamanya Pemprov NTB dalam bersikap menunjukkan niatan setengah hati.

”Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat-menyurat. KPK kan bukan lembaga administrasi, langsung bertindak. Kalau kirim surat-menyurat, ya, lama, bakal dicuekinlah,” kata Uchok.

Kejaksaan Tinggi NTB secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. SKK itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI). PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama pada 1995.

”Sesuai dengan SKK yang kami terima, kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi,” kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

MUI Protes Calling Visa untuk Warga Israel

Next Post

Makin Menegangkan, Berikut Synopsis Sinetron Ikatan Cinta

Related Posts

CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini
News

CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini

January 27, 2023
Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Direktur Utama BRI
News

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Direktur Utama BRI

January 27, 2023
Rekening Pedagang Burung Terblokir, KPK: Namanya Sama dengan Tersangka
News

Rekening Pedagang Burung Terblokir, KPK: Namanya Sama dengan Tersangka

January 27, 2023
Next Post
Makin Menegangkan, Berikut Synopsis Sinetron Ikatan Cinta

Makin Menegangkan, Berikut Synopsis Sinetron Ikatan Cinta

Erick Thohir Ungkap Ada Oknum BUMN Kerap Beri Hadiah ke Pejabat Negara

Menteri Erick Pastikan Keamanan Polis Nasabah Jiwasraya

Kemenag Sebut Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 juta Tak Akan Kena Potongan

Kemenag Sebut Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 juta Tak Akan Kena Potongan

SUV canggih dari MG akan hadir pada 25 Januari

SUV canggih dari MG akan hadir pada 25 Januari

January 21, 2023
PDIP Kehilangan Kader Senior | BALIPOST.com

PDIP Kehilangan Kader Senior | BALIPOST.com

January 24, 2023
Polisi Ungkap Motif Dasar Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi

Polisi Ungkap Motif Dasar Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi

January 23, 2023
PT TMMIN tidak ingin sia-siakan pasar Australia

PT TMMIN tidak ingin sia-siakan pasar Australia

January 26, 2023
CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini

CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini

January 27, 2023
Mitsubishi rayakan 40 tahun di AS dengan edisi khusus Outlander 2023

Mitsubishi rayakan 40 tahun di AS dengan edisi khusus Outlander 2023

January 23, 2023
Krisis Iklim Ancam Produksi Beras, Perlukah Mitigasi Pertanian?

Krisis Iklim Ancam Produksi Beras, Perlukah Mitigasi Pertanian?

January 20, 2023
Rangkuman dari Perhelatan Akbar G20 Tahun ini

Rangkuman dari Perhelatan Akbar G20 Tahun ini

December 31, 2022
Rizky Billar-Lesti Kejora Berangkulan saat Datang ke Polres Jaksel

Rizky Billar-Lesti Kejora Sangat Terusik dengan Komentar Haters

January 20, 2023
Bukti Arah Kerja Pemerintah Benar

Bukti Arah Kerja Pemerintah Benar

January 23, 2023
Jimin BTS Bicara Tentang Dirinya Kala Berusia 30 Tahun-an Nanti

Jimin BTS Bicara Tentang Dirinya Kala Berusia 30 Tahun-an Nanti

January 21, 2023
Ditipu Teman, Mpok Alpa Alami Kerugian Rp 1,3 Miliar

Ditipu Teman, Mpok Alpa Alami Kerugian Rp 1,3 Miliar

January 3, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Resep Membangun Rumah Tangga untuk Pasangan Julian Jacob-Mirriam Eka
  • CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini
  • Tak ada inden, New Xpander Cross semakin cepat tiba ke tangan konsumen

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!