Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Hanya Bisa Lakukan Gugatan Perdata Atas Bukti Kerugian Negara BLBI
    News

    KPK Hanya Bisa Lakukan Gugatan Perdata Atas Bukti Kerugian Negara BLBI

    August 1, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Hanya Bisa Lakukan Gugatan Perdata Atas Bukti Kerugian Negara BLBI

    Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej

    Jakarta – Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka yang bisa dilakukan hanya gugatan perdata.

    Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, hal itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Juli 2019 yang melepaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).



    “Bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata, putusan bebas, putusan lepas, tidak menghapuskan gugatan perdata. Silahkan melakukan gugatan perdata. Kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata,” kata Eddy Hiariej, dalam acara diskusi publik bertajuk “Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Salah Siapa, MA atau KPK?” yang diselenggarakan MMD Initiative, Jakarta, Rabu (31/7).

    Eddy Hiariej menjelaskan bahwa di dalam perkara pidana itu ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus atau setiap perkara pidana itu harus ada akhirnya atau ujungnya.

    Baca juga.. :

    • Hasbullah: SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Aturan
    • KPK OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II
    • KPK Endus Suap Proyek Lippo Group untuk Keuntungan Korporasi

    “Saya tidak lihat fakta persidangan, tidak melihat apapun, tapi saya mau berbicara secara teoritik. Bahwa dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya. Harus ada ujungnya,” terangnya.

    Eddy juga menerangkan bahwa secara teoritik vonis hakim Mahkamah Agung kepada Syamsudin Arsyad Tumenggung (SAT) sudah selesai dan tidak bisa lagi dilakukan peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa. Sebab menurutnya secara aturan, Jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

    “Untuk SAT secara pidana close the case, sudah putusan lepas. Artinya dia tidak dijatuhi pidana, dan itu putusan pada kasasi,” ungkapnya.

    “Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, sampai dunia kiamat saya tidak pernah setuju yang namanya jaksa melakukan peninjauan kembali. Karena peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan terobosan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum,” tegas Eddy.

    TAGS : Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56845/KPK-Hanya-Bisa-Lakukan-Gugatan-Perdata-Atas-Bukti-Kerugian-Negara-BLBI/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKata Korut Soal Tes Rudal: Ini Tekanan Tak Terhindarkan
    Next Article Hubungan Memanas, China Larang Warganya Kunjungan Pribadi ke Taiwan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.