Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahaun 2012 dan 2013.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Edi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Dadang Suganda.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (13/8).
Ali mengatakan, saat ini Penyidik KPK mencecar yang bersangkutan soal aliran dana dalam pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang diduga mengalir ke beberapa pihak.
Sebelumnya, Edi pernah dipanggil sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa dalam kasus tersebut, Yakni eks Kepala Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.
Dadang Suganda ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut. Dimana, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
TAGS : Kasus Korupsi KPK Sekda Bandung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76984/KPK-kembali-Periksa-Sekda-Bandung-Edi-Siswandi/