Mukhamad Misbakhun
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Jelas disampaikan tadi, apabila ada pengadaan di luar koordinasi pengadaan perlindungan saksi, kemudian mengadakan rumah aman, di luar koordinasi dengan LPSK itu adalah sebuah pelanggaran menurut UU,” kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
Kata Misbakhun, dalam kasus Miko Panji Tirtayasa misalnya jelas di situ bahwa dijadikan saksi dalam sebuah perlindungan rumah aman tanpa ada koordinasi dengan LPSK.
“Kemudian kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang diberikan KPK kepada Miko melanggar sarat-sarat pengadaan rumah aman yang diatur oleh ketentuan yang ada,” tegas politikus Golkar itu.
“Ini adalah sebuah pelanggaran HAM dimana orang dirampas kebebasannya untuk kemudian disuruh bersaksi apalagi saksinya itu adalah sebuah kesaksian yang palsu yang tidak didasarkan pada fakta sebenarnya yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung,” tambahnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20908/KPK-Langgar-UU-Perlindungan-Saksi/